OPINI
Kota Bandung, Media Sakti.ID,-

Pemerintah Kota Bandung sudah waktunya bersih bersih dalam segala aspek kepentingan Publik, terutama pada sektor REKLAME yang nampak semerawut, estetika tata kota terhalang akan ramainya para pengusaha reklame yang pasang di jalanan Kota Bandung.

Pada dasarnya reklame menjadi ajang promosi iklan dari berbagai prodak, terkadang tidak di pikirkan tata cara pemasangan yang pantas dan beretika, hampir 95% tidak beraturan/ semerawut.

Secara aturan yang pantas dan elegan reklame dapat di simpan di pinggiran ruko ruko dan gedung, menempel dan sejajar dengan tembok, hal ini jika di jalankan akan lebih indah di pandang mata tampak rapih dan tidak mengganggu estetika Kota.

Wali Kotà Bandung muhamad Farhan, sepatutnya dapat merubah sistem aturan pemasangan reklame yang beraturan, di sini Walikota harus berani membuat regulasi yang menciptakan keadilan dan iklim persaingan usaha yang sehat, dengan menerapkan mekanisme LELANG TITIK.

Selama ini yang sudah di lakukan, para Pemimpin orang no.1 di Bandung, lebih mengarah pada kepentingan personal para pejabat yang punya kepentingan pribadinya di banding untuk kemaslahatan umat Kota Bandung.

Dengan adanya di berlakukan Lelang titik, Ini menjadi ruang baru dan tidak ada persaingan tidak sehat, semua di berlakukan Lelang titik, sebagai azas tranparansi serta efesiensi, saling di untungkan satu sama lainya, demi persaingan usaha yang sehat.

Otoritas kebijakan Daerah dalam hal ini Walikota berharap melaksanakan program baru dalam Lelang titik, serta harus sesuai dengan mekanisme yang benar.

Sebagai Pengamat Kebijakan Publik, melihat di lapangan yang terjadi sekarang, terkesan reklame yg ada hanya pengusaha itu itu saja yang berkibar di Bandung, diduga sudah ada komitmen dengan para Pejabat daerah Kota Bandung.

Jelas sangatlah dirugikan para pengusaha lainya yg punya ke inginan menaikan bendera reklamenya terhalang oleh itu itu saja, maka di pandang ini Walikota harus mendata ulang cek and ricek mana yang sesuai aturan SOP yang ada dan mana yang bodong realitasnya masih berdiri tegak reklamenya.

Disinilah di tuntut rasa keadilan yang se adil adilnya, agar para oknum reklame di tuntut sesuai Kebijakan otoritas daerah, sebagai contoh pelajaran ke depannya.

Semoga saja Walikota Bandung dapat merubah segera aturan aturan dan cara sistem sewa titik dapat segera di jalankan, jika kita lihat pendapatan sangat besar pemasukan di Dunia reklame Selama ini, PAD semakin tinggi masuk pada kas daerah.

Semoga ini menjadi bahan perhatian serius dan catatan penting yang berkaitan, dalam menjalankan tugasnya, agar alur sistem yang baru dapat di terapkan agar para pengusaha reklame mendapatkan ke adilan dan ke untungan dalam kolaborasi antara Pemerintah dan pihak swasta lainya. Selamat bekerja sahabat
Wass….

Redaksi
Opini Oleh : PENGAMAT KEBIJAKAN PUBLIK DAN POLITIK. R.WEMPY SYAMKARYA.

The post Walikotà Bandung Harus Berani Membenahi Reklame Agar Regulasi Keadilan Iklim Persaingan Usaha Sehat appeared first on MediaSakti.