Kabupaten Bandung, Media Sakti.ID,-
25 April 2025, Bupati Bandung, Dadang Supriatna, menghimbau dari kedua pihak di lahan yang bersengketa di Desa Tenjolaya, Kecamatan Cicalengka, dengan itu untuk menaati setiap proses hukum yang sedang berjalan prodak hukum. Dengan Permintaan tersebut yang disampaikan bupati Dadang Supriatna saat memediasi kedua belah pihak pada hari Selasa 22 April 2025.
Dalam mediasi tersebut, Dadang Supriatna meminta untuk pandangan dari masing-masing pihak mengenai langkah ke depan. Eksekusi Ratusan Rumah di Cicalengka Bandung Ditunda, “Seandainya, dari kedua belah pihak tidak mau berdamai dan lebih mengedepankan upaya hukum, saya tidak mempersoalkan,” ujar Dadang saat ditemui di Kecamatan Arjasari pada Jumat (25/4/2025).
Namun, beliau menekankan pentingnya menjaga kondusifitas agar situasi di Kecamatan Cicalengka tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu. “Saya sebagai Bupati tidak mempunyai kewenangan memutuskan. Karena semua sudah melakukan proses hukum,” tambahnya.
Dadang mengonfirmasi kan bahwa pada 15 April 2025, Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung berencana melakukan eksekusi terhadap beberapa rumah warga serta sebuah bangunan SDIT Bina Muda di Desa Tenjolaya.
Ia meminta agar eksekusi tersebut ditunda untuk menjaga situasi tetap kondusif. Warga Cicalengka Bandung Tolak Digusur sejak 2009, Tak Bisa Tidur Jelang Eksekusi “Kalau proses pengadilan atau eksekusi itu memang akan dilakukan kemarin. Supaya tidak ada gejolak, saya meminta untuk ditahan dulu,” ujarnya.
Meskipun demikian, Dadang Supriatna belum memutuskan apakah akan memberikan kompensasi kepada pihak tergugat, yaitu warga yang terdampak, mengingat ada nya keputusan dari pengadilan yang sudah inkrah dan memasuki tahap eksekusi. “Tetapi, dalam perjalanan nya, pihak tergugat sudah menemukan adanya kejanggalan kejanggalan.
Maka dari itu kami meminta semua pihak menempuh jalur hukum,” jelasnya. Sebelumnya, ribuan warga Desa Tenjolaya berkumpul di sepanjang Kapten Sangun untuk menolak eksekusi ratusan rumah dan bangunan sekolah dasar.
Janji Bupati Bandung Usai Tunda Eksekusi Ratusan Rumah di Cicalengka Warga memasang spanduk dan tulisan yang berisikan kecaman di hampir seluruh rumah dan bangunan di lokasi tersebut, serta secara bergantian berorasi di depan Kantor Desa Tenjolaya sejak pagi.
Eksekusi ratusan rumah dan bangunan SDIT Bina Muda tersebut direncanakan oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung pada Selasa (15/4/2025), berdasarkan Penetapan Ketua PN Bale Bandung : 29/Pdt.Eks/PUT/2017/PN.Blb Jo. 39/Pdt.G/2011/PN.BB Jo. 159/Pdt/2012/PT.Bdg Jo. 458 K/Pdt/2013 Jo. 312 PK/Pdt/2023, yang ditetapkan pada 5 Desember 2023. Sebanyak 231 jiwa dari 83 Kepala Keluarga (KK) di RT 01 dan RT 05 terancam terdampak akibat eksekusi tersebut. Desa Tenjolaya eksekusi rumah Bupati Bandung jalan kan Proses Hukum di negara kita.
Asep m
The post Sengketa Lahan di Desa Tenjolaya Cicalengka, Bupati Bandung Minta Kedua Pihak Taat Hukum dan Jaga Kondusifitas appeared first on MediaSakti.