Proyek Hotmix Jalan Desa Panyingkiran Kidul Dipertanyakan Masyarakat, Ditengarai Tabrak Aturan UU KIP
INDRAMAYU (Pelitaindo.News) – Proyek Pembangunan Hotmix Jalan di Desa Panyingkiran Kidul blok Bojong Rt/Rw:03/01,Kecamatan Cantigi Kabupaten Indramayu Jawa Barat. Dipertanyakan masyarakat lantaran, pihak Pemdes Ditengarai tidak transparan atau tidak adanya papan informasi,Keterbukaan Informasi Publik (KiP) ke masyarakatnya, Kamis (21/12)Diketahui,proyek tersebut bersumber dari Bantuan Provinsi (Banprov),yang menelan anggaran sekitar puluhan juta rupiah, yakni sebesar Rp.70.000.0000.00, dengan panjang 100 lebih dan lebar 2,5 meter namun, pelaksanaaya terlkesan asal – asalan.Hal itu dituturkan oleh salah satu masyarakat sekitar, yang mana dirinya tidak mau di sebut identitasnya kepada Tim Pelita indo.News.“Setahu saya kalau papan informasi itu tidak ada semenjak proyek ini di mulai hingga sampai finishing, saya tidak melihat sama sekali.kegiatan pembangunan hotmix jalan selesai ini sekitar setengah bulanan yang lalu kuranglebih, tim pelaksananya dari pihak Desa, ini bagaimana mas, hotmik belum lama dibangun ini sudah di tumbuhi rumput?, ” Ujar salah satu masyarakat sekitar,dengan nada kecewa yang terkonfirmasi Wartawan, Kamis (12/12).Kuwu Sugianto, dirinya mengatakan kepada Wartawan bahwa, proyek itu bersumber dari bantuan Provinsi ((Banprov).namun, masyarakat menginginkan pembangunan jalan itu di hotmix sesuai janji sebelum dirinya terpilih menjabat sebagai kepala Desa atau Kuwu, kata dia.“Sebetulnya saya juga dilematis dengan adanya pembangunan jalan itu mas,karena apa? Itu seharusnya di kasih dasaran dulu, dikasih batu boulder dulu dan harusnya di kasih Tembok Penahan Tanah (Tpt) karena tanahnya kan masih labil .nah,karena saya dulu sewaktu belum menjadj Kuwu sudah terlanjur berjanji kemasyarakat, kalau melihat disitu harusnya di bangun pengerasan atau betonisasi,bukan hotmix, jadi masyarakat itu menagih janji ke saya sebagai Kuwu, tanpa melihat Rancangan Anggaran Biaya (Rab) , kalau terkait papan informasi saya sudah memasang,saya pastikan papan informasi itu ada, kan itu di kerjakan oleh masyarakat juga, pastinya masyarakat tahu dong?,. Dan sebelum kegiatan proyek hotmix itu di gelar,saya adakan musrembangdes dulu di Balaidesa.,”kata dia.Terpisah, Qodir pegiat pemerhati anti korupsi Kabupaten Indramayu, pada saat ia dijumpai Wartawan di kediamanya, Kamis (12/12). Dirinya mengatakan bahwa, keterbukaan informasi Publik (KIP) itu sifatnya wajib sebelum pelaksanaan itu digelar,“Kalau merujuk ke UUD Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan. Undang-undang yang terdiri dari 64 pasal ini pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu. Informasi Publik (Kip), seharusnya papan informasi itu di pasang sebelum pelaksanaan itu di mulai, jadi masyarakat itu faham akan adanya pembangunan jalan, dan masyarakat tahu dari mana sumber dana itu, ini jelas pelanggaran fatal buktinya masyarakat ada yang mempertanyakan,” tegasnya.Masih Qodir, “Dan saya mengutuk keras kepada oknum Pemdes yang se enaknya memberikan aturan, dengan kejadian ini harus dilaporkan ke dinas Terkait tingkat Provinsi, patut dipertanyakan ada apa? Massa pembangunan hotmix belum lama di bangun sudah di tumbuhi rumput, nah artinya tidak menutup kemungkinan ada Dugaan pengurangan spek,karena iini mencakup wilayah hukum di daerah Indramayu maka akan saya kordinasikan ke Tipidkor Polres Indramayu, juga akan kordinasi dengan pihak – pihak terkait ke tingkat Provinsi,” pungkasnya. (Sn)The post Proyek Hotmix Jalan Desa Panyingkiran Kidul Dipertanyakan Masyarakat, Ditengarai Tabrak Aturan UU KIP first appeared on pelitaindonews.