Pangandaran, Media Sakti.id,- Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pangandaran di warnai instruksi dan protes dari Fraksi PAN , PKB dan Gerindra. Pasalnya poin yang di bacakan dalam keputusan rapat tidak sesuai dengan rapat singkronnisasi Fraksi.
Politikus PKB sekaligus anggota pansus III DPRD Pangandaran, Orang Tarlian kepada sejumlah awak media , Rabu 19 Juli 2024 mengatakan, “Bahwa kami Walk Out ( WO ) di rapat paripurna, karena ada point yang tidak sesuai dengan hasil rapat singkronisasi sebelumnya ,” ungkapnya.
Masih kata Politikus PKB, poin yang saya soroti yaitu pada poin 9 yang hasil dari singkronisasi dimana poin 9 itu kita mengusulkan bahwa setelah 60 hari yang menjadi ketentuan di berikan kesempatan kepada pemerintah untuk menyelesaikan poin poin yang menjadi rekomendasi BPK.
Maka pada poin 9 ini kami memasukan adanya pemeriksaan lanjutan apabila dalam 60 hari ini pemerintah tidak dapat menyelesaikan.
Akan tetapi pada rapat paripurna point’ itu di hilangkan sehingga menghilangkan makna tersebut tanpa melakukan revisi di dalam rapat singkronisasi, menurut kami itu patal sekali karena itu merubah makna dari pemeriksaan lanjutan secara menyeluruh, menjadi klarifikasi dan konfirmasi katanya.
Maka menurut kami itu sudah keluar dari kesepakatan waktu rapat singkronisasi dan kami tidak bisa melanjutkan itu dan bagi kami itu ilegal dan kami tidak mau mengikuti paripurna katanya.
Dia menjelaskan bahwa perubahan tersebut terjadi tiba tiba yang membuat mereka Walk Out.
( Toni T ).
The post PKB Walk Out : Otang Tarlian Anggap Rapat Paripurna DPRD Pangandaran Ilegal appeared first on MediaSakti.