Tasikmalaya, Media Sakti.id,- 2 September 2024 – Dunia perbankan dihebohkan dengan terkuaknya kasus kejahatan perbankan yang melibatkan oknum pegawai Bank BRI Unit Pasar Ciawi. Dengan modus memanfaatkan program Kredit Usaha Rakyat (KUR), oknum tersebut diduga telah menggelapkan uang nasabah hingga hampir Rp 2 miliar.Kronologi KejahatanKasus yang terjadi pada tahun 2022 ini baru terungkap belakangan ini, setelah upaya untuk “menyenyapkan” kasus ini akhirnya bocor ke publik. Berdasarkan informasi yang berhasil dikumpulkan, oknum pegawai BRI ini melakukan penipuan terencana dengan mencari nasabah untuk mencairkan KUR menggunakan identitas palsu. Nasabah yang digunakan bukanlah penduduk asli desa tersebut. Oknum tersebut juga melengkapi dokumen pencairan dengan Surat Keterangan Usaha (SKU) palsu, dan bahkan menggunakan foto tempat usaha milik orang lain untuk mengelabui pihak bank.Setelah dana KUR cair, uang yang seharusnya diberikan kepada nasabah tidak pernah diserahkan. Sebaliknya, oknum pegawai BRI tersebut mengambil alih dana tersebut dengan alasan akan diinvestasikan. Oknum tersebut menjanjikan bahwa setoran pinjaman akan dibayarkan dari hasil investasi, dan nasabah juga dijanjikan akan menerima penghasilan bulanan dari investasi tersebut. Namun, kenyataannya uang itu diduga kuat digunakan untuk kepentingan pribadi sang oknum.Kasus yang Dibungkam, Kini TerbongkarMenariknya, meskipun kasus ini terjadi pada tahun 2022, baru sekarang informasi ini terungkap ke publik. Mantan Kepala Unit BRI Pasar Ciawi, yang kini telah pindah tugas, menyatakan bahwa upaya untuk membungkam kasus ini dilakukan dengan sangat sistematis. Ia pun mempertanyakan bagaimana kejahatan sebesar ini bisa tetap tersembunyi dari publik selama hampir dua tahun.Nasabah yang menjadi korban kini menuntut keadilan dan meminta pihak berwenang untuk segera menindak tegas oknum pegawai tersebut. Mereka juga mendesak Bank BRI untuk bertanggung jawab atas kerugian yang mereka alami.Analisis Hukum: Perbuatan Melawan Hukum (PMH)Jika kasus ini terbukti, tindakan oknum pegawai tersebut dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dari sisi pidana dan perdata.Aspek Pidana:
Oknum pegawai bisa dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, yang diancam dengan pidana penjara maksimal 4 tahun, serta Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman yang serupa. Unsur-unsur tindak pidana, seperti tipu muslihat, penguasaan dana secara melawan hukum, dan kerugian yang diderita korban, tampaknya telah terpenuhi dalam kasus ini.Aspek Perdata:
Nasabah yang dirugikan dapat mengajukan gugatan perdata berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata tentang Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Mereka bisa menuntut ganti rugi sebesar Rp 2 miliar atau lebih, tergantung kerugian yang bisa dibuktikan di pengadilan.Bank BRI sebagai institusi juga memiliki tanggung jawab dalam memastikan tindakan preventif dan pengawasan terhadap pegawainya. Jika terbukti lalai, bank tersebut bisa turut dimintai pertanggungjawaban secara hukum.Penutup
Kasus ini menegaskan pentingnya integritas dalam layanan perbankan dan pengawasan yang lebih ketat terhadap pegawai yang terlibat dalam proses pencairan dana. Nasabah berharap agar proses hukum berjalan dengan adil dan transparan, serta pelaku mendapat hukuman setimpal. Kejadian ini juga menjadi peringatan bagi dunia perbankan untuk lebih waspada dan memperketat pengawasan internal agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.RianThe post Perampokan Berjubah Kredit : Oknum Pegawai Bank BRI Unit Pasar Ciawi Diduga Gelapkan Uang Nasabah Rp 2 Miliar appeared first on MediaSakti.