Beranda Aneka Info Penyaluran BLT Dana Desa Harus Diserahkan Secara Langsung Kepada KPM, Tidak Bisa...
Penyaluran BLT Dana Desa Harus Diserahkan Secara Langsung Kepada KPM, Tidak Bisa Di Wakili
Kab Tasikmalaya, Media Sakti.ID,- Program Dana Desa (DD), untuk Tahap Satu TA 2024. Khususnya Pemerintahan Desa Sukahening Kecamatan Sukahening Kabupaten Tasikmalaya, laksanakan penyaluran Bantuan Langsung Tunai ( BLT- DD ) yang ke Lima.Dr.Iwan sebagi ketua BPD Desa Sukahening mengungkapkan, menyampaikan bantuan langsung tunai BLT DD ini yang ke Lima dari mulai,“Bulan Mei ini.Adapun untuk penyerahan Bantuan Langsung Tunai sesuai dengan ketentuan di serahkan secara resmi seperti di Desa, UcapannyaSelain itu juga kata ketua BPD, untuk penyerahan bantuan BLT Dana Desa ini tidak bisa diwakilkan, harus diambil langsung sesuai dengan atas nama KPM sendiri.Mudah mudahan kedepanya, Untuk Keluarga Penerima Manpaat ( KPM ) nyampai nol. Karna kita targetkan untuk mengejar menjadi Desa MandiriIa berharap juga, untuk penerima BLT Dana Desa sebanyak 15 KPM .Kedepanya bisa menjanjikan karna dengan menurunnya kuota BLT Dana Desa berarti itu menunjukkan sebagai desa yang bagus.Juga kami titipkan, kepada penerima manpaat agar uangnya dipakai sebaik mungkin dan digunakan untuk kebutuhan yang sangat penting untuk kebutuhan keluarga penerima manpaat masing-masing,” Harapnya, Kamis 16/5/2024.Penulis : Rian # Penyaluran # BLT # Dana Desa # Bulan # Mei #The post Penyaluran BLT Dana Desa Harus Diserahkan Secara Langsung Kepada KPM, Tidak Bisa Di Wakili appeared first on MediaSakti.