Media Sakti.ID,-
Penyalah guna narkotika berdasarkan hukum narkotika yang berlaku secara universal adalah pelanggar hukum yang bila telah melakukan pelanggaran hukum narkotika, wajib diberikan hukuman alternatif berupa pendidikan atau rehabilitasi.
UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika yang berlaku di Indonesia mengatur kejahatan kepemilikan narkotika untuk dikonsumsi, dikatagorikan sebagai penyalah guna narkotika bagi diri sendiri, diancam pidana maksimum 4 tahun penjara sedangkan kejahatan kepemilikan narkotika untuk diedarkan dikatagorikan sebagai pengedar narkotika diancam pidana minimum khusus.
Pengedar narkotika diancam pidana berdasarkan pasal 111 sampai dengan pasal 126, sedangkan penyalah guna narkotika hanya diatur dalam 1 pasal khusus yaitu pasal 127 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Berdasarkan tujuan dibuatnya UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika penyalah guna narkotika TIDAK DAPAT dituntut dan didakwa secara komulatif, alternatif dan subsidiaritas dengan pasal yang diperuntukan bagi pengedar kecuali dapat dibuktikan bahwa kepemilikan narkotikanya untuk dipakai sendiri dan diperjualbelikan.
Atas dasar pasal 4 d tentang tujuan UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika tersebut, proses pengadilan perkara penyalah guna narkotika wajib menggunakan pendekatan keadilan rehabilitatif dengan tujuan agar penyalah guna narkotika mendapatkan keputusan rehabilitasi.
UU narkotika kita terasa ambigu tetapi sebenarnya tidak. Karena kebijakan hukum negara dalam membuat UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika secara khusus menjamin penyalah guna mendapatkan upaya rehabilitasi, ketika penyalah guna dimasukan dalam yuridiksi hukum pidana, diancam secara pidana, terjadi kegagapan bagi mereka yang hanya belajar hukum pidana tapi tidak memperajari hukum narkotika sebagai hukum pidana khusus.
( Redaksi ).
The post Penyalah Guna Narkotika Berdasar Hukum Narkotika yang Berlaku Secara Universal appeared first on MediaSakti.