Kota Banjar, Media Sakti.id,- Blt sebagai mana yang di maksud dalam peraturan mentri keuangan no 128/PMK-07/2022 pasal 33 ayat (1) dapat di berikan kepada keluarga penerima manfaat(KPM)yang memenuhi kriteria keluarga miskin dan di prioritaskan, untuk keluarga miskin dalam katagori, kemiskinan extrim, kehilangan mata pencaharian,mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis dengan rumah tangga lanjut usia.
Untuk itu dlm rangka meleksanakan amanah peraturan dan perundang undangan.pada hari Selasa tanggal 2 Juli 2024 bertempat di dusun karang puncung kulon Rt 17 Rw 14 . Kades jajawar menyambangi masyarakatnya
Sembari membagikan bantuan BLT (bantuan langsung tunai) kepada 10 penerima manfaat/kpm
Harapan kades SAMSUDIN,S.ag
untuk kedepanya jangan sampai terjadi,dan mendengar masyarakat kami ada yang sampai tida bisa memasak,kalau untuk bahasa sunda ulah sampe masyarakat abi Nepi ka teu bisa nyangu,dan mudah mudahan dengan adanya bantuan BLT masyarakat kami merasa terbantu ucapnnya.
Dalam hal ini ucapan terima kasih banyak kepada masyarakat desa jajawar hususnya kepada sekdes staff” lain yang telah membantu dengan penuh rasa tanggung jawab dengan pekerjaan ya ,meng ahiri pembicaraanya”
Kamaazz”dr
The post Pemerintah Desa Jajawar Kecamatan Banjar Kota Banjar Bagikan BLT Tepat Sasaran appeared first on MediaSakti.