Media Sakti.ID,-
Kabupaten Karo / Kabanjahe / Sumatera Utara
Jumat , 28 MARET 2025. CUACA BANGUN SE,AK,M.Si,SH,MH,CLA. Tidak Lebih 5 Menit Memeriksa Surat Pemberhentian ASN An.SARIFIN BANGUN Oleh Seorang Mantan Bupati Karo Cory Sebayang
Pada Keputusan Pemberhentian
Sebagai ASN PNS SARIFIN BANGUN
oleh Mantan Bupati Karo Cory Sebayang, Terdapat Kekurangan Yuridis yaitu hanya memuat Pasal 247 PP 11/17 sbg dasar Kewenangan dan Sama sekali Tidak memuat Pasal 248 PP 11/17 yg mengatur syarat Pelaksanaan Wewenang.
Bahwa tidak ditemukan Pernyataan Pejabat apakah sdh menilai terhadap Perbuatan Yg dipidana dapat atau tidak dapat menurunkan martabat sbg ASN. Juga tidak ada pernyataan bahwa Tidak Ada Lagi Lowongan bagi ASN tersebut.
Inilah syarat2 yg harus dipenuhi utk melaksanakan wewenang pemberhentian
Antara Lain :
Mantan Bupati Karo Cory Sebayang Mengabaikan PP 11 Tahun 2017 pasal 248
Perihal pasal 11 Tahun 2017 pasal 247
Surat Mantan Bupati Karo Sangat Menyalahi
Karena Seluruh Pasal2 di Negara ini Tidak Bisa Berdiri Sendiri
Kesimpulan :
A.
SK PEMBERHENTIAN MANTAN BUPATI KARO CORY SEBAYANG
An.ASN Sarifin Bangun
Hanya berdasarkan Pasal 247 PP 11 Tahun 2017 belum Mencerminkan (LEGAL REASONING yang Defenitif ) Sebagaimana ditegaskan Dalam Pasal 248 PP 11 Tahun 2017
B.
Pemberhentian Harus dilaksanakan Setelah Ada Bukti Hukum Untuk Memenuhi Pasal 248 PP 11 Tahun 2017 ,Salah Satunya Adalah Ada Pernyataan Pejabat Mengenai Apakah Perbuatan Pidana ASN an.Sarifin Bangun di Bawah ini
1.Tidak Ada Pernyataan Pejabat Yang Menyatakan Perbuatan Pidana Yang di lakukan SARIFIN Bangun Menurunkan Harkat& Martabat ASN PNS INDONESIA
2. Tidak Ada Pernyataan Yang Menyatakan Pidana Perbuatan SARIFIN BANGUN Mempengaruhi Lingkungan Kerja Setelah Diaktifkan Kembali Sebagai ASN PNS
3. Tidak Ada Pernyataan Pejabat Yang Menyatakan bahwa SARIFIN BANGUN Tidak Ada Lowongan Jabatan
KESIMPULAN AKHIR :
BUPATI KARO TERPILIH 2025 – 2030 BERHAK PENUH DAN MEMILIKI WEWENANG PENUH MEMBATALKAN SURAT MANTAN BUPATI KARO 2024
Redaksi/ Sumber : Kantor Pusat di Indonesia Kuasa Hukum. CUACA BANGUN SE,AK,M,Si,SH,MH,CLA
Kota Kabanjahe.Kabupaten Karo.Sumatera Utara#BKNPUSAT#POLDASUMATERA#KAPOLDASUMUT#BUPATIKARO#SEKDAKARO#KAPOLRI#PRABOWOSUBIANTO#PRESIDENRI#BKNREGIONALVIMEDAN#MENDAGRI#MENPANRB#OMBUSMANRI
The post Pemberhentian ASN Sarifin Bangun Oleh Mantan Bupati Karo, Kekurang Yuridis appeared first on MediaSakti.