Kabupaten Bandung, Media Sakti.id,- Diduga BPN Kabupaten Bandung ada main dengan spekulan pengadaan tanah. Masyarakat pemilik tanah adat di Desa Mandalawangi Kecamatan Nagrek kecewa atas perilaku Oknum pegawai pengadaan tanah di BPN kabupaten Bandung di duga kerja sama dengan pihak spekulan tanah, menghalang-halangi dan mempersulit kepentingan masyarakat pemilik hak untuk menerima realisasi uang pembebasan ganti rugi tanah projek jalan tol getaci. NARASUMBER : Ma Oom dan keluarga, selaku pemilik tanah di wilayah desa Mandalawangi Nagreg kabupaten Bandung Jawa barat yang terkena pembebasan untuk projek jalan tol getaci di ruas jalan Mandalawangi Nagreg kab Bandung. Bahwa yang bersangkutan merasa di rugikan akibat perilaku Oknum pegawai BPN Kabupaten Bandung Jawa barat/ seksi pengadaan tanah, di nilai telah menghalangi dan mempersulit masyarakat pemilik hak dalam mendapatkan/ menerima uang ganti rugi tanah pembebasan jalan tol getaci. Menurut sumber yang berhasil di wawancara menyampaikan, bahwa dirinya telah melakukan banyak upaya dalam menempuh proses sesuai prosedur berlaku dari mulai pemberkasan kelengkapan alas hak dll sampai dengan mengikuti tahapan musyawarah harga dengan di beri RESUME no 20, akan tetapi selama bertahun-tahun uang ganti rugi tersebut belum juga diberikannya. Menurut sumber, adanya oknum pegawai BPN yang diduga dengan sengaja menahan dan mempersulit dengan mengatakan bahwa tanah tersebut dalam posisi bersengketa, keberadaan tanah itu telah terbit juga 2 AJB lain yaitu milik pihak spekulan tanah. Menurut sumber, untuk keberadaan AJB tersebut telah di jelaskan yakni AJB yang tidak sesuai kebenaran tidak ada hubungannya dengan tanah tersebut, dimana pihak pemerintah desa Mandalawangi juga telah membenarkan ketidak benaran itu. Dari mulai alur jual-beli yang tidak terjadi dan pihak penjual bukanlah Ma Oom selaku pemilik tanah, serta proses pembuatan AJB nya tidak sesuai prosedur, sehingga pihak kepala desa Mandalawangi selaku pihak yang berwenang telah menyatakan dan mencabut kesaksian kebenaran dari AJB tersebut. Sumber merasa setelah pemerintah desa selaku salah satu pihak yang masuk dalam panitia pembebasan telah melakukan pemberkasan secara lengkap dari mulai alas hak dan pembuatan Warkah, seharusnya pihak panitia pengadaan tanah di BPN tidak lagi mempersoalkan dengan mengatakan tanah tersebut sengketa, harusnya yang lebih mengetahui kejelasan nya adalah pemerintah desa di wilayah nya. Sumber merasa perlakuan oknum pihak pegawai pengadaan tanah di BPN Kabupaten Bandung yang mempersulit diduga karena memiliki kepentingan bersama pihak spekulan sehingga perilaku nya mempengaruhi tata kelola pelayanan dengan mengatasnamakan prosedur. Padahal sumber merasa oknum tersebut tidak sesuai prosedur, menggunakan kewenangan nya menghalangi dan mempersulit masyarakat pemilik hak untuk menerima pencarian uang ganti-rugi tol getaci. Sumber berharap adanya pihak dan instansi lain di tubuh pemerintah yang memiliki kepedulian dan mampu memberikan keadilan serta membantu kepentingan masyarakat kecil yang butuh perlindungan hukum, harapnya. Ajat Sudrajat. The post Pembebasan Tanah Tol Getaci, Pemilik Tanah di Desa Mandalawangi Kecewa pada Pelayanan Pegawai BPN Kab Bandung appeared first on MediaSakti.