BANDUNG (Pelitaindonews) – Praktik rangkap jabatan di lingkungan pemerintahan kembali menjadi sorotan publik. Kasus terbaru menimpa Fikri Ahmad Subagja (32), warga Kampung Sukanegla, Desa Sukamantri, Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung.
Fikri tercatat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan bertugas sebagai guru di SDN Cicango Sukamantri Paseh. Sebagai tenaga pendidik, ia menerima gaji dan tunjangan dari pemerintah. Namun, di luar tugas utamanya, Fikri juga diketahui merangkap jabatan sebagai Bendahara Desa Sukamantri, Kecamatan Paseh.
Rangkap jabatan ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan warga. Posisi bendahara desa dianggap sangat strategis sekaligus rawan penyalahgunaan keuangan. “Kami bertanya-tanya, ini kemauan siapa? Apakah karena kedekatan dengan kepala desa atau ada motif lain?” ungkap salah seorang warga yang enggan disebut namanya.
Tak hanya itu, publik juga menyoroti kebijakan Kepala Desa Sukamantri, Ode Rahman Hakim, yang telah menjabat selama dua periode sejak 19 Juni 2012. Putranya, Jihan Fauzi, diketahui turut bekerja di kantor desa pada posisi strategis, sembari merangkap jabatan sebagai honorer di salah satu SDN.
Upaya konfirmasi kepada Kades Ode Rahman Hakim dilakukan wartawan Pelitaindonews pada Senin (8/9/2025), namun yang bersangkutan tidak berada di tempat. Sementara itu, Sekdes Enjang Deni, yang saat itu didampingi Jihan Fauzi, enggan berkomentar dan hanya menyarankan agar langsung menanyakan kepada kepala desa.
Menurut regulasi, rangkap jabatan bagi PPPK maupun ASN tidak dibenarkan. Pasal 53 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menegaskan, pegawai wajib melaksanakan tugas jabatan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab, serta dilarang merangkap jabatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Bahkan, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang juga berlaku bagi PPPK, disebutkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan jabatan dapat berujung pada sanksi berat, termasuk pemecatan.
Dengan dasar hukum ini, kasus rangkap jabatan yang melibatkan Fikri Ahmad Subagja berpotensi diproses lebih lanjut oleh instansi berwenang. Bila terbukti melanggar, ia terancam kehilangan statusnya sebagai PPPK sekaligus jabatannya di desa.
Sejumlah warga pun berharap pihak Inspektorat Kabupaten Bandung maupun Bupati Bandung segera turun tangan. “Kami hanya ingin aturan ditegakkan. Jangan sampai ada kesan pembiaran, karena yang dirugikan ujung-ujungnya masyarakat,” tegas seorang tokoh warga.
(Red/Nas)
Artikel Oknum PPPK Rangkap Jabatan di Instansi Pemerintahan Terancam Dipecat pertama kali tampil pada pelitaindonews.