Sukabumi, Media Sakti.id,- Penjualan warung Obat Keras Tertentu (OKT) jenis Tramadol, Hexymer dan Tryhex masih tetap buka sedangkan Obat Keras tersebut sangat diminati oleh anak-anak kalangan remaja. Hal ini terjadi akibat belum adanya tindakan dari para aparat penegak hukum dan instansi terkait.Adapun tempat lokasi penjualan obat golongan G tersebut terletak di sekitaran Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi.Senin (20/05/2024)Penjualan obat keras tersebut tampa menggunakan resep dokter dan dapat membahayakan bagi tubuh manusia bila dikonsumsi secara terus-menerus.Lebih lanjut Undang – Undang  No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 106 ayat (1)  “ Sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar”. Ketentuan mengenai tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi diatur dalam Pasal 197 sebagai berikut “ Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.0000.0000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).”Menurut keterangan warga bahwa pemilik warung Obat Keras Tertentu itu dengan sebutan warung Bunda atau nama panggilanya yang menyediakan obat daftar G atau Obat Keras Tertentu ( OKT ) masih tetap berjualan dan belum tersentuh oleh hukum.Untuk itu,salah satu warga sekitar mengatakan bahwa sudah resah dengan adanya penjualan obat keras tersebut yang dampaknya banyak peminat dari kalangan remaja hingga dibawah umur.Kamipun berharap agar para penegak hukum atau instansi terkait untuk segera bertindak, apalagi tempat penjualan obat keras tersebut tidak jauh dari Kantor Desa Benda, hal ini yang membuat kami warga sekitaran desa benda merasa resah terkait penjual obat keras tersebut.Ujar warga setempat yang tidak mau disebutkan namanyaReporter : Deni HandersenThe post Oknum Penjual Obat Keras Daftar G Masih Merajalela Di Lokasi Dekat Desa Benda appeared first on MediaSakti.