Menjelang Era Industri 5.0, pemahaman tentang objek hukum menjadi semakin penting dalam merancang kerangka hukum futuristik. Era ini mengedepankan kolaborasi antara manusia dan teknologi canggih seperti kecerdasan buatan (AI), robotika, internet of things (IoT), big data, serta pengembangan manusia dalam dimensi kesejahteraan dan inklusi sosial. Berikut adalah beberapa aspek penting yang perlu diperhatikan terkait objek hukum di Era Industri 5.0 dan bagaimana hukum futuristik perlu menanggapinya:

  1. Bentuk Baru dari Objek Hukum.

Dalam Industri 5.0, objek hukum mengalami perluasan yang jauh melampaui objek fisik tradisional. Beberapa bentuk objek hukum baru yang harus dipertimbangkan adalah:

  • Aset Digital: Cryptocurrency, Non-Fungible Tokens (NFTs), dan bentuk-bentuk properti digital lainnya.
  • Data Pribadi dan Data Besar (Big Data): Data telah menjadi salah satu aset terpenting dalam ekonomi digital. Data individu, perilaku konsumen, hingga data dari sensor IoT menjadi objek hukum yang memerlukan perlindungan hukum yang kuat.
  • AI dan Algoritma: AI yang mampu belajar, membuat keputusan, atau bahkan menciptakan karya dapat dipandang sebagai objek hukum yang melibatkan hak kepemilikan atau tanggung jawab.
  1. Perubahan dalam Hubungan Subjek dan Objek Hukum.

Era Industri 5.0 menuntut adanya redefinisi mengenai hubungan antara subjek dan objek hukum, terutama dalam interaksi antara manusia dan teknologi. Misalnya:

  • Kepemilikan dan Tanggung Jawab pada Teknologi Cerdas: Dalam hal AI dan robot yang mampu bertindak secara otonom, siapa yang bertanggung jawab atas tindakan mereka? Apakah pencipta AI, pengguna, atau entitas AI itu sendiri?
  • Benda-benda Berteknologi (IoT): Objek fisik yang terkoneksi secara digital (seperti mobil otonom atau rumah pintar) tidak hanya menjadi objek kepemilikan biasa, tetapi juga menghasilkan data yang dapat diperdagangkan atau digunakan untuk berbagai tujuan. Hal ini memperluas lingkup objek hukum dalam hal perlindungan dan pengelolaan.
  1. Regulasi Hak atas Data dan Privasi.

Data menjadi salah satu objek hukum paling berharga di Era Industri 5.0. Ada beberapa tantangan besar yang perlu diantisipasi dalam hukum futuristik:

  • Hak Kepemilikan atas Data Pribadi: Siapa yang memiliki hak atas data yang dihasilkan oleh individu atau entitas dalam interaksinya dengan teknologi? Misalnya, data medis yang dihasilkan oleh perangkat IoT di rumah sakit atau data pengguna yang dikumpulkan oleh AI.
  • Perlindungan Privasi dalam Dunia Virtual: Dalam lingkungan yang semakin terkoneksi, privasi menjadi salah satu isu terpenting. Hukum futuristik harus menjamin bahwa data pribadi tetap dilindungi dari penyalahgunaan, sementara pada saat yang sama memfasilitasi inovasi berbasis data.
  1. Tanggung Jawab dan Akuntabilitas dalam Teknologi Otomatisasi.

Dengan adanya teknologi seperti kendaraan otonom, robot kolaboratif (cobots), dan AI canggih, pertanyaan tentang tanggung jawab hukum menjadi semakin rumit. Hukum futuristik harus mampu mengakomodasi situasi di mana sistem AI atau robot mungkin melakukan kesalahan atau merugikan pihak lain.

  • Pertanggungjawaban pada Keputusan AI: AI yang membuat keputusan dalam dunia bisnis, kesehatan, atau bahkan keuangan dapat membawa risiko hukum. Jika AI melakukan kesalahan, siapa yang harus bertanggung jawab? Pengguna, pengembang, atau perusahaan yang memiliki teknologi tersebut?
  • Transparansi Algoritma: Penggunaan algoritma dalam keputusan penting (misalnya penilaian kredit atau perekrutan) perlu diatur agar lebih transparan dan bertanggung jawab secara hukum. Ini memastikan bahwa penggunaan teknologi tidak mengarah pada ketidakadilan atau diskriminasi.
  1. Kepemilikan Intelektual dalam Dunia Digital dan Virtual.

Kepemilikan intelektual menjadi semakin kompleks di era di mana teknologi seperti blockchain memungkinkan pelacakan dan verifikasi digital untuk karya seni, musik, dan inovasi teknologi. Hukum futuristik perlu mencakup:

  • Kepemilikan dan Transaksi Aset Digital: Teknologi blockchain dan NFT memfasilitasi cara baru untuk mengelola dan memperjualbelikan aset digital. Bagaimana sistem hukum akan mengatur kepemilikan atas karya seni digital, hak cipta, atau bahkan properti virtual dalam metaverse?
  • Paten atas Teknologi AI dan Produk Inovatif: Dalam situasi di mana AI menghasilkan inovasi baru, siapa yang akan memiliki hak atas hasil karya AI tersebut? Ini adalah pertanyaan yang memerlukan penyesuaian dalam regulasi paten dan kekayaan intelektual.
  1. Integrasi Etika dalam Pengembangan Objek Hukum Baru.

Teknologi yang dikembangkan dalam Era Industri 5.0 sering kali membawa dilema etika, yang memerlukan perhatian hukum khusus. Misalnya:

  • Penggunaan AI dalam Keputusan Moral: Hukum futuristik perlu mempertimbangkan bagaimana etika berperan dalam mengatur objek hukum yang melibatkan AI, seperti keputusan medis berbasis algoritma atau penegakan hukum yang melibatkan sistem prediktif.
  • Teknologi Biomedis dan Manusia Augmentasi: Pengembangan teknologi augmentasi manusia, seperti bioteknologi dan penggabungan AI dengan tubuh manusia, menimbulkan pertanyaan tentang batas-batas antara manusia dan mesin. Ini juga menciptakan objek hukum baru yang memerlukan aturan etis dan legal yang jelas.
  1. Kerangka Hukum Global dan Harmonisasi Regulasi

Era Industri 5.0 akan semakin memperluas konektivitas global. Oleh karena itu, hukum futuristik harus berupaya untuk mengharmonisasi regulasi antara negara-negara mengenai objek hukum baru, seperti:

  • Kripto dan Aset Digital Global: Regulasi mengenai cryptocurrency dan blockchain membutuhkan kerangka kerja global yang harmonis agar dapat diterapkan secara efektif dan adil di seluruh dunia.
  • Perlindungan Data Lintas Negara: Transfer data antarnegara memerlukan perlindungan yang seragam, agar privasi individu tetap terjamin di berbagai yurisdiksi.

Kesimpulan.

Dalam menghadapi Era Industri 5.0, pemahaman tentang objek hukum yang melibatkan teknologi baru, data, dan hubungan manusia dengan mesin adalah kunci untuk membangun hukum futuristik yang relevan dan responsif. Regulasi yang diterapkan harus mampu menyeimbangkan inovasi teknologi dengan perlindungan hak asasi manusia, keadilan, dan inklusi sosial.

(Bernard Simamora, S.Si, S.IP., S.H., M.H., M.M.)Artikel Objek Hukum dan Hukum Futuristik Menjelang Era Industri 5.0. pertama kali tampil pada Majalah Hukum.