Mahkamah Agung merupakan pengadilan tertinggi atas empat lingkungan peradilan dari semua lingkungan peradilan yang berada di bawahnya dan sekaligus puncak manajemen administrasi (man, money dan material) yang terus berupaya mereformasi peradilan demi terwujudnya badan peradilan yang agung. Mahkamah Agung menyadari di era modern ini teknologi informasi memegang peranan penting dan menentukan dalam perubahan dunia.

Teknologi informasi memainkan peran dalam interaksi dan komunikasi antar manusia dengan menjanjikan hal-hal menjadi lebih mudah dan lebih baik termasuk dalam hukum dan peradilan. Oleh karena itu pengembangan teknologi informasi menjadi salah satu program unggulan yang menjadi target terlaksananya Road Map Reformasi Birokrasi Mahkamah Agung Tahun 2015-2019.

E-Court merupakan langkah besar reformasi yang dilakukan Mahkamah Agung dengan mengintegrasikan teknologi informasi ke dalam administrasi dan persidangan di Pengadilan. Diharapkan dengan integrasi tersebut dapat menyederhanakan dan mempercepat proses peradilan serta meringankan biaya proses peradilan. Aplikasi e-Court merupakan bagian Sistem Informasi Peradilan yang disediakan oleh Mahkamah Agung untuk memberikan pelayanan terhadap pencari keadilan yang meliputi administrasi, pelayanan perkara dan persidangan secara elektronik.

Perma Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik yang mencabut dan memperbarui Perma Nomor 3 tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik dilatarbekangi atas semangat pembaruan dalam mengatasi kendala dan hambatan dalam proses penyelenggaraan peradilan sekaligus menjawab tuntutan dan perkembangan zaman. E-Court sebagai aplikasi pendukung dalam administrasi perkara dan persidangan di pengadilan secara elektronik terdiri atas:

  1. e-Filling (pendaftaran perkara secara online),
  2. e-Skum (taksiran biaya panjar perkara secara elektronik),
  3. e-Payment (pembayaran panjar perkara secara online),
  4. e-Summon (pemanggilan elektronik),
  5. e-Litigasi (persidangan elektronik).

Menghitung Sendiri Panjar Perkara Dengan Fitur e-SKUM

Aplikasi e-Court menyediakan fitur penghitungan biaya panjar secara otomatis dan mengeluarkan e-SKUM. E-SKUM adalah surat kuasa untuk membayar berisi taksiran biaya panjar yang dihasilkan secara elektronik melalui Aplikasi e-Court.

Sebenarnya sebelum e-Court ada, e-SKUM telah lahir terlebih dahulu di Pengadilan Negeri Pekanbaru tahun 2015 yang bermula dari coretan tangan A. S. Pudjoharsoyo yang saat itu menjabat sebagai ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru. Pada tahun yang sama aplikasi e-SKUM meraih peringkat kedua dalam Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Peradilan 2015.

Melalui e-SKUM, Pengguna Terdaftar dan Pengguna Lain dapat menghitung sendiri panjar biaya perkara sebagai bentuk transparansi peradilan karena mereka sendiri yang menghitung biaya perkara sekaligus efisiensi proses perkara. Panjar biaya perkara merupakan uang panjar dari biaya proses penyelesaian perkara. Dimana biaya proses penyelesaian perkara adalah biaya yang dipergunakan untuk proses penyelesaian perkara perdata, tata usaha negara dan hak uji materiil pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya yang dibebankan kepada pihak atau para pihak yang berperkara.

Biaya proses penyelesaian perkara yang terdiri atas biaya pendaftaran, PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) Surat Kuasa dan PNBP Panggilan Penggugat maupun Tergugat, alat tulis kantor, panggilan Tergugat, meterai dan redaksi.

Membayar Panjar Perkara dari Rumah melalui Fitur e-Payment

Pasal 8 Perma Nomor 3 tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan secara Elektronik yang ditetapkan pada tanggal 29 Maret 2018 menggariskan dalam hal pendaftaran perkara dilakukan secara elektronik, pembayaran panjar biaya perkara pada bank melalui saluran pembayaran secara elektronik.

Senada dengan Perma Nomor 3 tahun 2018, pada tanggal 20 April 2018 melalui surat Nomor 42/KMA/OT.01.3/04/2018, Ketua Mahkamah Agung memerintahkan Sekretaris Mahkamah Agung untuk memprioritaskan penyediaan sistem aplikasi pengelolaan panjar biaya perkara. Maka pada tanggal 28 Agustus 2018 A.S Pudjoharsoyo selaku Sekretaris Mahkamah Agung melakukan penandatangganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan PT. Bank Mandiri, PT. Bank Syariah Mandiri, PT. Bank BRI Syariah, PT. BNI (Persero) Tbk., dan PT. Bank BNI Syariah serta addendum Nota Kesepahaman (MoU) dengan PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. dan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., di balairung gedung Mahkamah Agung.

Pemilihan ketujuh bank tersebut bukanlah tanpa alasan. Selain bank-bank tersebut merupakan anggota himbara (himpunan bank negara) juga untuk mengakomodir adanya pilihan konvensional dan bank syariah. Alasan utama adalah ketujuh bank tersebut telah memiliki fasilitas yang lengkap dan mutakhir serta tersebar di seluruh Indonesia sehingga dapat mengakomordir pembayaran panjar perkara secara elektronik secara maksimal.

Melalui fitur e-Payment, Pengguna Terdaftar dan Pengguna Lain tidak perlu datang ke pengadilan dan bertemu dengan aparatur pengadilan untuk membayar panjar biaya perkara. Pembayaran panjar biaya perkara dapat dilakukan melalui bank manapun dengan metode ternyaman bagi para pihak yaitu mesin edc, atm maupun teller bahkan melalui gadget di tangan mereka dengan cara mobile banking, sms banking ataupun internet banking.

Membayar Panjar Biaya Perkara Semudah itu.

Pendaftar perkara dengan menggunakan metode manual harus datang ke Pengadilan untuk mendaftar perkara dan meminta taksiran panjar biaya perkara ke petugas yang dituangkan dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) kemudian pergi ke bank mitra pengadilan tersebut untuk membayar sesuai SKUM. Setelah itu kembali lagi ke Pengadilan dengan membawa bukti pembayaran bank untuk mendapatkan nomor perkara. Hal ini semakin memberatkan apabila pihaknya dan peradilan berada di kota yang berbeda.

Dengan adanya e-Court terutama fitur e-SKUM dan e-Payment, Pengguna Terdaftar dan Pengguna Lain cukup menggunakan gadgetnya untuk melakukan hal-hal diatas dengan tahapan:

  1. Memperoleh taksiran panjar biaya perkara (e-SKUM) yang disertai kode Akun Virtual saluran pembayaran elektronik. Akun virtual adalah nomor identifikasi Pengguna Terdaftar dan Pengguna Lain yang dibuka oleh Bank atas permintaan Pengadilan untuk selanjutnya diberikan kepada Pengguna Terdaftar dan Pengguna Lain sebagai nomor rekening tujuan penerimaan;
  2. Melakukan pembayaran sesuai dengan taksiran panjar biaya perkara (e-SKUM);
  3. Menunggu konfirmasi otomatis dari sistem, melakukan pengecekan pembayaran secara otomatis atau konfirmasi pembayaran secara manual dengan mengisi formulir yang disediakan oleh Aplikasi e-Court;
  4. Setelah mendapatkan konfirmasi dari sistem, Pengguna Terdaftar dan Pengguna Lain akan mendapatkan Nomor Perkara setelah diregister dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara;
  5. Pengadilan kemudian akan mengidentifikasi setoran biaya untuk perkara tersebut berdasarkan rekening virtual yang menjadi tujuan pembayaran yang teridentifikasi sebagai milik Pengguna Terdaftar dan Pengguna Lain.

Dikutip dari https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/