Kabupaten Pangandaran,Media Sakti.id,- Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPRD Kabupaten Pangandaran, Joane Irwan Swarsa,S.IP.,M.Si memberikan penjelasan Terhadap 4 (Empat) Buah Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kabupaten Pangandaran Tahun 2024. (4/7/2024).Pada pembukaan penjelasannya Ketua BAPEMPERDA DPRD Kabupaten Pangandaran menyampaikan Bismillaahirrahmaanirrahim. Assalamu’alaikum Wr.Wb.
Yth Sdr.Pimpinan DPRD Kabupaten Pangandaran ; Yth. Seluruh Anggota DPRD Kabupaten Pangandaran.Puji dan syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT, yang menganugerahkan Rahmat dan karunia-Nya kepada kita sekalian sehingga kita dapat berkumpul dan bersilaturrahim dan rangka penyampaian penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pangandaran terhadap 4 (empat) Buah Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pangandaran Tahun 2024.Sholawat dan salam semoga tercurahkan kepada junjungan kita Nabi Muhammad SAW, kepada keluarga, para sahabat dan kita semua selaku kaumnya hingga akhir zaman dan semoga kita yang hadir pada Rapat Paripurna ini serta masyarakat kabupaten Pangandaran pada umumnya mendapatkan syafaat-nya kelak. Amin.Terlebih dahulu kami haturkan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Pangandaran, atas kepercayaan dan kesempatan yang diberikan kepada kami untuk menyampaikan penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pangandaran terhadap 4 (empat) buah Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pangandaran tahun 2024.Hadirin rapat paripurna DPRD yang berbahagia, Peraturan Daerah Inisiatif DPRD adalah Peraturan Perundang-Undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan Persetujuan Bersama Kepala Daerah.Materi muatan Peraturan Daerah merupakan Materi Pengaturan yang terkandung dalam suatu peraturan daerah yang disusun sesuai dengan Teknik legal Drafting atau Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan.Dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 12;Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2022 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan disebutkan bahwa, Materi Muatan Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten / Kota berisi Materi Muatan dalam rangka Penyelenggaraan Otonomi Daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah dan atau penjabaran lebih lanjut dari Peraturan Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi.Rapat paripurna DPRD yang berbahagia, berdasarkan pada pasal 56 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Undang-Undang disebutkan bahwa Rancangan Peraturan Daerah Provinsi dapat berasal dari DPRD Provinsi atau Gubernur menurut pasal 63 Undang-Undang yang sama berlaku secara mutatis mutandis terhadap Penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten / Kota.Hal ini menegaskan bahwa pemerintah Daerah dan DPRD memiliki hak yang sama dalam mengajukan rancangan peraturan daerah, Sehingga DPRD dengan fungsi Pembentukan Perda dapat mengajukan Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD.Adapun 4 (empat) buah Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kabupaten Pangandaran Tahun 2024 diantaranya sebagai berikut :
Raperda tentang Badan Usaha Milik Desa ; Raperda tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat dan Pendataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan ; Raperda tentang Pengelolaan Kawasan Resapan Air dan Kawasan sekitar Mata Air ; dan Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan.Hadirin rapat paripurna DPRD yang berbahagia, adapun yang menjadi dasar Pemikiran dan Pertimbangan yang mendasari usulan 4 (empat) buah Rancangan Inisiatif DPRD Tahun 2024, kami jelaskan sebagai berikut :
Raperda tentang Badan Usaha Milik Desa ketentuan mengenai Badan Usaha Miliki Desa sebelumnya sudah dimuat dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 9 tahun 2016 tentang tata cara Pembentukan Pengelolaan Badan Usahailik Desa, akan tetapi dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 11;tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa sebagai salah satu peraturan pelaksana dari Undang-Undang Cipta Kerja Perda tersebut perlu penyesuaian kembali.Hal ini sesuai dengan ketentuan pada pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa menegaskan bahwa “BUM DESA/BUM DESA bersama yang telah ada sebelum ini berlaku Peraturan Pemerintah ini wajib menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah ini paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini Diundangkan”.Setelah melalui pembahasan dan kajian terhadap materi muatan Perda tersebut, perubahan materi pada Perda melebihi 50 % ( lima puluh persen).Berdasarkan ketentuan pada lampiran Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan bahwa jika satu peraturan Perundang-Undangan mengakibatkan sistematika Peraturan Perundang-Undangan berubah lebih dari 50 % (lima puluh persen) dan esensinya berubah maka sebaiknya peraturan tersebut dicabut dan disusun kembali. Sehingga merujuk pada ketentuan tersebut Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran mengenai tata cara Pembentukan Pengelolaan Badan Usaha Miliki Desa perlu disusun kembali untuk kemudian disesuaikan dengan peraturan yang berlaku saat ini.Raperda tentang penyelenggaraan Pasar Rakyat dan Penataan Pusat Pembelanjaan dan Toko Swalayan peraturan daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 8 tahun 2017 tentang pengelolaan pemberdayaan dan penataan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan merupakan salah satu Perda yang terdampak oleh Undang-Undang Cipta Kerja, adanya Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2021tentang penyelenggaraan Bidang Perdagangan serta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 tahun 2011 tentang pedoman pengembangan, Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan mengakibatkan ketentuan mengenai Pengelolaan Pemberdayaan dan Penataan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan yang sebelumnya sudah ada di Kabupaten Pangandaran perlu disesuaikan kembali.Beberapa dasar Hukum dan muatan materi pada Perda perlu diperbaharui disesuaikan dengan peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi yang berlaku saat ini. Setelah melalui tahapan pengkajian oleh Bapemperda perubahan muatan materi pada Perda melebihi 50% ( lima puluh persen ) sehingga selaras dengan ketentuan pada lampiran Undang&Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan peraturan Perundang-Undangan bahwa, jika materi peraturan Oerundang-Undangan mengalami perubahan melebihi 50% (lima puluh persen) maka sebaiknya peraturan tersebut dicabut dan disusun kembali.Raperda tentang Pengelolaan Kawasan Resapan Air dan Kawasan Sekitar Mata Air peningkatan jumlah penduduk umumnya diikuti dengan perkembangan di daerah seperti Raperda tentang Perluasan Pemukiman, Areal Bisnis, Pertokoan, Perkantoran jalan dan sarana prasarana lainnya. Hal tersebut juga perlu dukungan dengan adanya kawasan resapan air yang berfungsi sebagai kawasan penyangga lingkungan, sehingga dapat meminimalisir kelangkaan air saat musim kemarau ataupun bencana banjir saat musim hujan.Untuk menjaga kelestarian, kualitas maupun kuantitas air yang tersedia maka perlu adanya kepastian Hukum mengenai pengelolaan resapan air dan kawasan sekitar mata air di kabupaten pangandaran.
Adapun maksud dan tujuan adanya Raperda tersebut adalah untuk : Mengatur, Membina, dan Mengawasi segenap kegiatan pelestarian/ pengawetan sumberdaya air, agar akibat kegiatan-kegiatan tersebut tidak berpengaruh buruk terhadap keberadaan sumber daya air ; Melakukan Pelestarian terhadap sumber daya air tersebut tetap dapat menghasilkan air dengan kualitas yang memenuhi syarat untuk dikonsumsi, guna memenuhi kebutuhan hidup manusia akan air dalam jumlah yang cukup secara berkesinambungan. Melakukan penampungan air hujan dan membuat kawasan resapan air untuk mengurangi limpahan pemukiman yang berlebihan/banjir.Raperda tentang penyelenggaraan Kearsipan. Arsip merupakan salah satu sumber informasi yang dipercaya, menjadi bukti autentik dan resmi dalam pertanggungjawaban pemerintah, pembangunan dan kehidupan berbangsa. Kearsipan juga menjadi salah satu urusan pemerintah wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar sebagaimana dimuat dalam pasal 12 ayat (2) huruf R Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah,sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cita Kerja menjadi Undang-Undang.Berdasarkan pasal 6 ayat (3) Undang-Undang Nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan, bahwa penyelenggara kearsipan kabupaten / kota menjadi tanggungjawab pemerintah Daerah kabupaten / kota dan dilaksanakan oleh lembaga kearsipan kabupaten / kota.Merujuk pada ketentuan tersebut maka penyelenggara kearsipan di kabupaten Pangandaran perlu dimuat dalam Peraturan Daerah agar terciptanya keteraturan dalam penyelenggaraan sistim kearsipan yang dinamis, sinergis dan komprehensif serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.Hadirin rapat paripurna DPRD yang berbahagia, dengan mengucap bismillahirromaanirrohim, kami sampaikan 4 (empat) buah Rancangan Peraturan Daerah untuk Ditetapkan menjadi Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kabupaten Pangandaran Tahun 2024.Demikian hal-hal yang kami sampaikan, semoga penjelasan ini dapat memberikan gambaran dan hasilnya dapat berdaya guna sebagaimana kita harapkan bersama.Mudah- mudahan apa yang kita kerjakan selalu mendapat bimbingan petunjuk dan ridho dari Allah SAW . Amiin ya robbal alamiin. wassalamu’alaikum WR WB, Demikian Joane Irwan Suwarsa, S.IP.,M.Si Ketua BAPEMPERDA DPRD Kabupaten Pangandaran menutup penjelasannya.(Toni T )Edit : Muller MThe post Ketua BAPEMPERDA DPRD Kabupaten Pangandaran Sampaikan Penjelasan Tentang 4 Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif Tahun 2024 appeared first on MediaSakti.