Kota Padang, Media Sakti.ID,-

Saat ini penggunaan Anggaran Dana BOS tahun 2024 pada SMKN 2 Padang, yang beralamat di Andalas, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat menjadi sorotan, mulai dari mekanisme pembayaran, dan sejumlah belanja diduga terjadi Fiktif, penggelembungan anggaran dan tabrak aturan.

Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah bantuan Pemerintah untuk satuan pendidikan yang dikelola secara mandiri transparan dan akuntabel, oleh tim Bos sekolah mengacu pada Juklak/Juknis Bos.

Akan tetapi berbeda dengan SMKN 2 Padang yang diduga anggaran Dana BOS di Mark up oknum Kepala Sekolah dan melakukan pungutan uang komite, ketika tim mendatangi sekolah untuk konfirmasi, kepala sekolah tidak dapat ditemui dengan alasan sedang diluar, tim coba telepon tidak pernah diangkat dan WA kami tidak ditanggapi, terkesan kepala sekolah menghindar.

Ketika tim meminta tanggapan salah seorang wakil kepala sekolah di SMKN 2 ini, ia membenarkan bahwa ada pungutan uang komite, tapi merupakan kesepakatan dengan wali murid, ujarnya sambil mengatakan namanya jangan disebutkan.

Pungutan liar atau pungli adalah pengenaan biaya di tempat yang tidak seharusnya biaya dikenakan atau dipungut. Kebanyakan pungli dipungut oleh pejabat atau aparat, walaupun pungli termasuk ilegal dan digolongkan sebagai KKN, tetapi kenyataannya hal ini jamak terjadi di Indonesia.

Pungli diduga masih berlaku di SMKN 2 Padang oleh oknum kepala sekolah dengan dalih uang komite yang berpatok sebesar Rp.130.000/siswa, Hal tersebut diketahui berdasarkan informasi dari berbagai sumber dengan adanya pungutan dana kepada wali murid pada setiap bulannya.

Berdasarkan Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, berikut aturan, larangan, dan sanksi tentang pungutan dan sumbangan pendidikan.

1. Pungutan tidak boleh dilakukan kepada peserta didik, orang tua, atau wali murid yang tidak mampu secara ekonomis

2. Pungutan tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik.

3. Pungutan tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan, baik secara langsung maupun tidak langsung.

4. Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.

DANA BOS SMKN 2 PADANG 2024

Tahap satu Rp 1.191.200.000

1. penerimaan Peserta Didik baru Rp 20.496.500. 2. pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 5.976.000. 3. pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 52.193.000. 4. pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 19.374.250. 5. pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 135.859.987. 6. pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 18.865.000. 7. langganan daya dan jasa Rp 214.101.600. 8. pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 146.249.050. 9. penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 93.500.003. 10. pembayaran honor Rp 137.908.638. 11. pembayaran honor Rp 91.000.000

Total Dana Rp 935.524.028

Tahap dua Rp 1.168.247.899

1. penerimaan Peserta Didik baru Rp 19.597.000. 2. pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 99.895.000. 3. pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 71.136.000. 4. pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 64.056.000. 5. pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 194.912.200. 6. pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 4.624.000. 7. langganan daya dan jasa Rp 213.823.200.8. pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 508.242.000. 9. penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 88.110.000. 10. pembayaran honor Rp 58.178.000. 11. penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB Rp 625.000. 12. pembayaran honor Rp 119.840.000

Total Dana Rp 1.443.038.400

Dari bukti laporan dana bos terdapat beberapa kegiatan yang membuktikan adanya praktek Mark Up, yaitu pada Kegiatan Pengembangan Perpustakaan dan layanan Pojok Baca Tahap II Rp.99.895.000, Administrasi kegiatan satuan pendidikan sekolah Tahap I Rp. 135.859.987 + tahap II Rp. 194.912.200, Pemeliharaan sarana dan prasarana Tahap I Rp. 146.249.050 + Tahap II Rp. 508.242.000, Kegiatan pembelajaran dan bermain tahap I Rp. 52.193.000 + Tahap II Rp. 71.136.000, kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Tahap II Rp. 64.056.000, kegiatan pembayaran Honor Tahap I Rp. 137.908.638 + Rp. 91.000.000 +Tahap II Rp. 58.178.000 + Rp. 119.840.000, Penyediaan Alat Multimedia pembelajaran Tahap I Rp. 93.500.000 + tahap II Rp. 88.110.000.

Angka-angka ini benar di luar pemikiran akal sehat, sebab angka tersebut tidak sesuai fakta dilapangan, apalagi dalam kegiatan sarana prasarana, administrasi Sekolah dan pengembangan perpustakaan serta Pembayaran Honor.

Dengan adanya temuan ini maka dilakukan dua kali konfirmasi melalui via WhatsApp dan Telfon dengan kepsek SMKN 2 Padang, namun hingga saat ini tidak ada jawaban serta Respo. Kepsek SMKN 2 Padang Terkesan menghindari konfirmasi yang diberikan.

Tomy Chandra(Ketua DPW KPK Tipikor ) Sumbar mengatakan “Penjualan LKS dan Pungutan uang komite disekolah negeri, jelas melanggar Permendikbud no 44 th 2012 tentang pungutan sumbangan biaya pendidikan pada satuan dasar serta Permendikbud no 75 th 2016, tentang komite sekolah,bagi pelanggar bisa dituntut secara pidana”. Ucapnya.

“Untuk itu saya mendorong kepala dinas pendidikan serta APH untuk menindak Tegas serta memberikan sanksi kepada kepala sekolah yang terlibat dalam praktek ini”. Tegasnya.

Red (*). Sumber. HH.

The post Kepsek SMK Negeri 2 Padang Diduga Pungli dan Mark Up Dana BOS Tahun 2024 appeared first on MediaSakti.