Kabupaten Bandung Barat, Media Sakti.id,-
Ketika wartawan akan melakukan wawancara terkait dengan Proses Belajar Mengajar (PBM) dan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di SDN Cibodas 1 Batujajar Kecamatan Batujajar Kabupaten Bandung Barat, hal pelaksanaan Permendiknas Nomor 3 Tahun 2025 tentang kebijakan baru sistim SPMB Sekolah Dasar (SD) di sekolah tersebut Kepala Sekolah sulit ditemui di sekolah.
Sangat disayangkan dari beberapa kali kunjungan ke sekolah tersebut Kepala Sekolah tidak berada disekolah.Seperti halnya kunjungan pada hari, Rabu 16 Juli 2025, kepala sekolah tidak di sekolah. Saat ditanya kepada salah seorang guru, ia mengatakan, “ tadi ada, tapi sudah pulang,” ujarnya.
Demikian juga hal beberapa kali sebelumnya saat wartawan mengunjungi SDN 1 Cibodas sang kepala sekolah juga tidak berada disekolah, saat ditanya kepada guru mengatakan,” Kepala sekolah sudah pulang atau lagi rapat, ucapnya.
Ketika wartawan akan pergi ingin mengisi buku tamu sebagai bukti dan menginformasikan identitas ; nama, asal media serta alamat media dan maksud dan tujuan ke sekolah tersebut tiba-tiba salah seorang guru datang, ia mempertanyakan kehadiran wartawan ke sekolah tersebut dengan meminta mana surat tugas dll.
Dengan sabar wartawan mengatakan ingin mengisi buku tamu itu agar pihak sekolah/kepala sekolah mengetahui ada tamu wartawan yang ingin melakukan wawancara tentang sekolah tersebut khususnya tentang Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dan Prosese Belajar Mengajar (PBM) disekolah tersebut.
Sang Guru yang mengaku Guru Kelas 5 adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengatakan tidak ada buku tamu ada di kepala sekolah, katanya dan terkesan menghalang halangi wartawan untuk mencari informasi disekolah tersebut.
Wartawan menjelaskan bahwa wartawan bekerja berdasarkan UU NOmor 40 Tahun 1999UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sama halnya seperti bapak bekerja berdasarkan UU Guru dan Dosen jawab wartawan, guru kembali meminta agar menjelaskan UU yang telah disebutkan tadi,jelaskan, ujarnya.
Wartawan menjelaskan dengan sabar bahwa wartawan dalam menjalankan tugas seperti di Pasal 4 (1) Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. (2) Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. (3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak-mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.(4) Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.
Gurru kelas 5 ini seakan akan telah menerima tugas/delegasi dari kepala sekolah yang terkesan menghalang halangi tugas wartawan dan wartawan akan menaikkan pernyataan pernyataan nya ke pemberitaan, sang guru mengatakan silahkan saja.
Padahal jika mengacu ke Pasal 18 (1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Untuk itu, agar hal seperti ini tidak terulang dan ada efek jera serta adanya pembelajaran dan perlakuan yang baik terhadap Jurnalis, maka diharapakan pihak terkait dapat menindak lanjutinya yakni melakukan pemeriksaan kepada kepala sekolah dan guru kelas 5 ini.
Hal ini juga agar tegak nya UU Nomor 40 Tentang Pers seperti yang di atur di pasal 4 serta menegakkan pasal 18 terkait dengan pidana nya.
Selain itu diharapkan ada tindakan tegas dari Bupati Kabupaten Bandung Barat untuk melakukan evaluasi terhadap Aparaturnya.
(Paulus.NB/ Tim).
The post Kepala SDN 1 Cibodas Batujajar Kabupaten Bandung Barat Sulit Ditemui di Sekolah ? Ada apa ?? appeared first on MediaSakti.