Kota Banjar, Media Sakti.id ,-
Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Kota Banjar tengah menjadi sorotan setelah muncul dugaan pengabaian terhadap instruksi Gubernur Jawa Barat yang melarang pungutan untuk kegiatan perpisahan di lingkungan sekolah negeri. Berdasarkan hasil penelusuran tim investigasi, siswa kelas XII MAN Kota Banjar dibebani iuran sebesar Rp1.250.000 yang kemudian diturunkan menjadi Rp1.025.000 per siswa setelah rapat kedua.
Total siswa kelas XII berjumlah 66 orang dari keseluruhan 201 siswa. Dana tersebut disebut-sebut sebagai bagian dari “tabungan” sejak kelas X hingga kelas XII, yang penggunaannya diarahkan untuk pembangunan masjid dan kegiatan perpisahan, sebagaimana disampaikan Kepala Tata Usaha, Ogi.
“Tabungan ini merupakan inisiatif komite, bukan dari madrasah. Namun, kami hanya memfasilitasi,” ujar Ogi saat dikonfirmasi. Ia juga menyebut nominal tabungan yang terkumpul mencapai Rp1.025.000 per siswa. Hingga kini, baru 10 siswa kelas XII yang menerima pengembalian dana tersebut.
Kepala MAN Kota Banjar belum dapat dikonfirmasi. Upaya konfirmasi kepada Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Banjar melalui H. A. Fikri melalui WhatsApp karena beliau sedang di luarkota mengatakan :
Dalam upaya mewujudkan pendidikan yang lebih sederhana, efektif, dan berkarakter sesuai arahan Gubernur Jawa Barat dan Kepala Kanwil Kemenag Jawa Barat, Kepala Kantor Kemenag Kota Banjar, Ahmad Fikri Firdaus, menyampaikan beberapa pokok kebijakan sebagai berikut.
1. Perpisahan dan Wisuda yang Sederhana. Madrasah didorong untuk mengadakan kegiatan perpisahan/wisuda yang bermakna tanpa unsur pamer kemewahan. Fokus pada rasa syukur dan kebersamaan, bukan pada biaya berlebihan.
2. Study Tour yang Edukatif. Kegiatan study tour wajib relevan dengan penguatan ilmu pengetahuan, budaya, dan karakter. Program wisata murni tanpa nilai pendidikan dihentikan.
3. Larangan Praktik Jual Beli di Madrasah*. Madrasah harus bersih dari praktik jual beli yang melibatkan siswa, menjaga integritas lingkungan pendidikan dan fokus pada pembentukan karakter.
4. Pengawasan Kegiatan Pendidikan. Seluruh kegiatan madrasah wajib sejalan dengan visi penguatan karakter bangsa. Setiap program harus mendapatkan izin resmi dan terpantau dengan baik.
5. Pengumuman Kelulusan yang Transparan*. Kelulusan diumumkan melalui media resmi madrasah atau surat ke rumah siswa, menjaga prinsip transparansi dan kesederhanaan.
6. Pemerataan Akses Pendidikan Berkualitas*. Madrasah harus memastikan semua anak, tanpa memandang latar belakang ekonomi, mendapatkan akses pendidikan yang bermutu dan setara.
7. Penguatan Pendidikan Karakter dan Minat*. Sejak dini, madrasah diarahkan untuk membimbing siswa menemukan bakat, minat, serta menanamkan nilai moral dan karakter kuat.
8. Pengembangan Sistem Transportasi Aman untuk Siswa*. Madrasah perlu mendorong budaya jalan kaki dan memastikan jalur aman bagi siswa, mendukung pola hidup sehat dan ramah lingkungan.
9. Peningkatan Kualitas Gizi di Madrasah*. Edukasi bekal sehat menjadi program prioritas. Madrasah bersama orang tua membangun budaya makan bergizi untuk membentuk generasi kuat dan cerdas.
Kepala Kantor Kemenag Kota Banjar menegaskan komitmen untuk mengembalikan roh pendidikan kepada penguatan karakter, integritas, dan pemerataan kesempatan. Bersama seluruh pemangku kepentingan, mari wujudkan pendidikan madrasah yang lebih membumi, merata, dan berorientasi masa depan.
Hasbunalloh wanikmal wakil, wallahul muwafiq ila aqwamit tharieq. Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh imbuh Haji Ahmad Fikri Firdaus.
Diduga Langgar Instruksi Gubernur
Gubernur Jawa Barat sebelumnya telah menerbitkan surat edaran yang secara tegas melarang pungutan kepada siswa di sekolah negeri, termasuk untuk kegiatan perpisahan. Instruksi ini menegaskan pentingnya pendidikan yang bebas dari tekanan finansial terhadap siswa dan orang tua.
Dugaan pelanggaran terhadap instruksi gubernur dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administratif, dan jika terbukti melibatkan unsur pemaksaan atau pengelolaan dana tanpa dasar hukum yang jelas, dapat masuk ke ranah maladministrasi atau bahkan penyalahgunaan wewenang.
Potensi Sanksi Hukum:
UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 51 dan 52:
Sekolah negeri dibiayai negara, dan tidak diperbolehkan menarik pungutan tanpa regulasi resmi.
Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah:
Komite hanya boleh menggalang dana bersifat sukarela, tidak mengikat, dan tidak menjadi kewajiban siswa.
UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan:
Dapat dikenai sanksi administratif atas penyalahgunaan wewenang.
Jika terdapat unsur korupsi (penggelapan/pemotongan dana siswa):
Dapat dijerat Pasal 372 KUHP (penggelapan) atau UU Tindak Pidana Korupsi jika uang negara atau publik dikelola tanpa pertanggungjawaban
Kamaazz”dr
The post Kepala MAN Kota Banjar Diduga Abaikan Instruksi Gubernur Jabar, Iuran Perpisahan Tetap Diberlakukan appeared first on MediaSakti.