Jakarta, Media Sakti.ID ,-
Jumat, 21 Mar 2025. Kementerian HAM Usul Penghapusan SKCK: Bebaskan Mantan Narapidana dari Belenggu Stigma
Kementerian HAM mengusulkan penghapusan SKCK kepada Kapolri karena dianggap menghalangi hak asasi mantan pengganti dan berpotensi melanggengkan stigma negatif. (©© 2025 Antaranews)
Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) mengajukan usulan resmi kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo terkait penghapusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Usulan ini dilatarbelakangi oleh potensi SKCK untuk menghalangi hak asasi warga negara, khususnya mantan karyawan . Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM, Nicholay Aprilindo, mengumumkan hal ini setelah Menteri HAM Natalius Pigai menandatangani surat usulan tersebut dan mengirimkannya ke Mabes Polri pada Jumat lalu. Usulan ini muncul setelah adanya temuan Kementerian HAM di berbagai lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia.
Dalam kunjungan ke sejumlah lapas, Kementerian HAM menemukan fakta bahwa banyak mantan pengemudi yang kembali melakukan tindak pidana karena kesulitan mendapatkan pekerjaan. Mereka terbebani oleh persyaratan SKCK yang selalu menyertakan catatan kriminal masa lalu, meskipun mereka telah melewati hukuman. Hal ini membuat mereka sulit diterima di dunia kerja dan kembali terjerat hukum. Menurut Nicholay, keberadaan SKCK, bahkan dengan keterangan yang menyatakan pernah dipidana, menjadi penghalang utama bagi reintegrasi sosial mantan kompensasi.
Nicholay menambahkan bahwa beberapa mantan peserta mengungkapkan keputusasaan mereka karena terbebani stigma tersebut. Mereka merasa mendapatkan hukuman seumur hidup karena kesulitan menjalani kehidupan normal. “Beberapa penghargaan ini juga mengeluhkan betapa dibebankannya SKCK itu, masa depan mereka sudah tertutup. Bahkan, mereka berpikir bahwa mereka mendapatkan hukuman seumur hidup karena tidak bisa untuk hidup yang baik, layak, maupun normal karena terbebani oleh stigma sebagai penghargaan,” ujar Nicholay. Oleh karena itu, penghapusan SKCK dianggap sebagai langkah penting dalam penegakan, pemeliharaan, dan penguatan HAM di Indonesia.
Mengawal Hak Asasi Manusia Mantan Narapidana. Usulan penghapusan SKCK didasarkan pada prinsip bahwa setiap manusia, termasuk mantan driver, memiliki hak asasi yang melekat sejak lahir dan tidak dapat dicabut. Kementerian HAM berpendapat bahwa SKCK justru melanggar prinsip ini dengan menciptakan hambatan bagi reintegrasi sosial dan kesempatan kerja. Langkah ini juga dinilai selaras dengan cita-cita yang diusung Presiden, khususnya dalam memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan HAM.
Nicholay berharap usulan ini mendapat respon positif dari Kapolri. Ia menekankan bahwa usulan ini murni didasarkan pada pertimbangan kesejahteraan dan penegakan HAM, tanpa ada kaitannya dengan politik. “Saya berharap surat ini mendapat respon positif dari Kapolri, demi kemanusiaan. Ini tidak ada sangkut pautnya dengan politik, tapi ini semata-mata demi kemanusiaan, demi penegakan dan pemeliharaan serta penguatan HAM,” ucapnya.
Sebagai langkah antisipatif, Kementerian HAM telah menyiapkan rencana alternatif jika usulan tersebut tidak mendapat tanggapan positif dari pihak kepolisian. Mereka akan melakukan konsultasi dengan DPR dan selanjutnya akan membuat rancangan peraturan menteri (permen) terkait penghapusan SKCK. “Langkah-langkah kita (jika tidak direspons) akan berkonsultasi dengan DPR, kemudian kita membuat draf untuk permen,” imbuh Nicholay.
Pertimbangan dan Im Penghapusanplikasi SKCK
Penghapusan SKCK tentu memiliki pengaruh yang luas dan memerlukan pertimbangan yang matang. Di satu sisi, hal ini dapat membantu mantan pengganti untuk mendapatkan kesempatan kedua dalam hidup dan mengurangi angka residu. Di sisi lain, perlu mengambil keputusan alternatif untuk memastikan keamanan dan kesejahteraan masyarakat. Mungkin diperlukan sistem verifikasi yang komprehensif dan transparan untuk menggantikan peran SKCK, sehingga masyarakat tetap terlindungi tanpa kehilangan hak asasi mantan pengemudi.
Perlu pula dijelaskan bagaimana sistem reintegrasi sosial dapat diperkuat untuk memastikan mantan karyawan dapat kembali beradaptasi dengan kehidupan masyarakat. Program pelatihan vokasi, konseling, dan dukungan sosial sangat penting untuk membantu mereka mendapatkan pekerjaan dan menghindari kembali ke jalan kriminal. Oleh karena itu, penghapusan SKCK harus dilakukan dengan langkah-langkah konkret untuk mendukung reintegrasi sosial dan memberikan hak asasi manusia secara menyeluruh.
Kementerian Langkah HAM ini patut diapresiasi sebagai upaya untuk menciptakan sistem peradilan yang lebih humanis dan berkeadilan. Namun perlu diingat bahwa keberhasilan usulan ini memerlukan kerja sama dan komitmen dari berbagai pihak, termasuk kepolisian, lembaga pemasyarakatan, dan masyarakat luas. Semoga usulan ini dapat menjadi langkah awal sistem yang lebih adil dan memberikan kesempatan bagi setiap individu untuk memperbaiki diri dan hidup lebih baik.
( Redaksi ).
The post Kementerian HAM Usul Penghapusan SKCK : Bebaskan Mantan Narapidana dari Belenggu Stigma appeared first on MediaSakti.