Kota Banjar, Media Sakti.id,- Kejaksaan Negeri Kota Banjar abaikan surat audensi Aliansi Wartawan Pasundan (AWP), hal sangat disayangkan penggiat korupsi di Indonesia.
Hak tersebut bermula dari ketika media cetak dan media online yang tergabung pada organisasi profesi wartawan, Aliansi Wartawan Pasundan (AWP) menemukan dugaan ada penyalahgunaan terkait anggaran sewa rumah Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Banjar.
Berdasarkan adanya dugaan penyalahgunaan tersebut, maka AWP melayangkan surat audensi tertanggal, 02 September tahun 2024. Adapun pengajuan materi surat audensi tersebut adalah berisikan permohonan silaturahmi dan audensi terkait anggaran sewa rumah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjar.
Namun sangat disayangkan saat dikonfirmasi Sekjen DPD AWP Kota Banjar Cep Dian Kamis, tanggal 05 /09/24, hal respon surat audensi tersebut, Cep Dian mengatakan, “seolah oleh kejaksaan negeri kota Banjar mengabaikan surat audensi dari AWP, seakan tidak berarti dan tidak ada apa apanya dan kami merasa sangat tidak dihargai,” paparnya Cep Dian.
Lanjut Cep Dian, “Padahal wartawan melaksanakan tugas sebagai kontrol sosial terhadap penyalahgunaan kekuasan sesuai dengan Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Selain itu kita ini media / wartawan merupakan pilar demokrasi dan ber- hak untuk mengawal jalannya Demokrasi serta proses penegakan hukum di negeri ini,” imbuhnya.
Kamaazz”dr
The post Kejaksaan Negeri Kota Banjar Abaikan Surat Audensi Aliansi Wartawan Pasundan (AWP) appeared first on MediaSakti.