Kabupaten Sukabumi, Media Sakti.ID.-

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-12 Tahun Sidang 2025 di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi. Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali bersama jajaran pimpinan DPRD dan dihadiri langsung oleh Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, MM, anggota DPRD, Forkopimda, kepala perangkat daerah, camat, serta tamu undangan.

Agenda utama rapat adalah penyampaian jawaban Bupati terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Perda Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan apresiasi atas masukan seluruh fraksi DPRD yang dinilai konstruktif dan mendorong perbaikan regulasi fiskal daerah. Ia menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Sukabumi untuk menindaklanjuti saran dan kritik tersebut guna mewujudkan Perda yang akuntabel, adil, dan berdampak positif bagi masyarakat.

Sorotan dari Jawaban Bupati terhadap Fraksi-Fraksi DPRD :

– Fraksi Partai Golkar: Ditekankan pentingnya kesepahaman antara eksekutif dan legislatif, evaluasi substansi Raperda, dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah melalui kerja sama dengan Pemerintah Provinsi.

– Fraksi Partai Gerindra: Diperkuat strategi digitalisasi pajak, pengembangan SDM, serta integrasi data perpajakan untuk mendukung efektivitas pemungutan.

– Fraksi PKB:Disoroti perlindungan terhadap sektor pertanian dan UMKM melalui penyesuaian tarif serta peningkatan edukasi masyarakat terhadap kewajiban perpajakan.

– Fraksi PKS:Fokus pada efisiensi administrasi, peningkatan pengawasan, dan penggunaan teknologi untuk menjamin kepastian hukum dan akurasi pemungutan.

– Fraksi Partai Demokrat:Penegasan bahwa pajak adalah kontribusi untuk kemakmuran rakyat dan pentingnya tata kelola yang transparan dan akuntabel.

– Fraksi PPP: Rekomendasi peningkatan batas omzet bebas PBJT bagi UMKM dan penguatan digitalisasi retribusi pariwisata mendapat sambutan positif dari Bupati.

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menyampaikan bahwa seluruh masukan dan tanggapan yang disampaikan dalam forum ini akan menjadi landasan strategis dalam pembahasan lanjutan Raperda.

Sebagai tindak lanjut, penugasan pembahasan Raperda diserahkan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD, sesuai dengan hasil Rapat Badan Musyawarah serta merujuk pada surat Menteri Dalam Negeri. Ketua DPRD menekankan pentingnya proses pembahasan yang cermat dan tepat waktu sesuai dengan target Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.

Dengan sinergi yang kuat antara legislatif dan eksekutif, diharapkan Raperda ini akan menghasilkan regulasi yang mampu memperkuat fondasi fiskal daerah dan mendorong pembangunan yang inklusif di Kabupaten Sukabumi.

Reporter : Deni Handersen

The post DPRD Kab Sukabumi Rapat Paripurna Ke – 12 Tahun Sidang 2025, Penyampaian Umum Bupati Terhadap Fraksi – Fraksi appeared first on MediaSakti.