JAKARTA (pelitaindo.news) – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menolak rencana pemerintah memberikan bantuan sosial atau bansos kepada korban judi online. Sebelumnya, kementerian koordinator bidang pembangunan manusia dan kebudayaan (Kemenko PMK) ingin memasukkan korban judi online ke dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).Menurut Wakil Ketua Komisi VIII DPR Diah Pitaloka, penerima bansos hanya warga negara Indonesia yang memang memenuhi seluruh kriteria untuk dimasukkan ke dalam DTKS. Dia menilai, pemerintah selama ini sudah memiliki parameter dan definisi kemiskinan untuk mengukur keluarga miskin baru dari praktek judi online.“Kan, nggak bisa digeneralisir kalau kalah judi online, jadi miskin. Kan nggak juga. Artinya tetap DTKS itu sebuah sistem klasifikasi datanya apakah yang korban bersangkutan itu masuk dalam kriteria atau tidak itu yang menentukan. Jadi bukan karena judi online atau tidak,” kata Politikus Fraksi PDI-Perjuangan ini dikutip, Senin (17/6/2024).Dia menilai, parameter atau tolak ukur untuk menentukan penerima bansos melalui DTKS bukanlah soal korban judi online atau bukan. Menurut dia, pemerintah lebih baik berfokus untuk menjaring semua masyarakat yang memang masuk dalam kategori miskin sehingga butuh bansos.
“Misal jatuh miskin dan butuh bantuan, kemudian masuk kriteria kemiskinan itu hal lain. Tapi, bukan variabel kalah judi online yang menentukan masuk DTKS. Itu tidak bisa,” ujar Diah.Selain itu, dia mendesak pemerintah memberantas praktek judi online sebagai sumber utama masalah yang ada di masyarakat. Pemberantasan terhadap judi online juga bisa semakin mencegah munculnya keluarga miskin baru di Indonesia. (red)The post DPR Tolak Rencana Korban Judi Online Bisa Terima Bansos first appeared on pelitaindonews.
DPR Tolak Rencana Korban Judi Online Bisa Terima Bansos
- Advertisement -