Bandung, Media Sakti.id,- Jumat, 28 Februari 2025 . Resmi! Surat Edaran Dinas Pendidikan Jawa Barat: Kegiatan Perpisahan Siswa Harus Dilaksanakan di Sekolah, Dan Sanksi Bagi Yang Melanggar (Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat) Pengawasan ini perlu dilakukan bekerja sama dengan pihak berwenang untuk mencegah terjadinya pelanggaran norma ketertiban yang bisa merugikan pihak sekolah dan masyarakat. Dengan pengawasan yang ketat, diharapkan acara perpisahan dapat berjalan sesuai dengan nilai-nilai yang diharapkan, tanpa mengarah pada kegiatan yang tidak sesuai dengan norma dan aturan yang ada. Sanksi bagi ASN yang Melanggar Kebijakan. Sebagai tindak lanjut dari surat edaran ini, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat menegaskan bahwa bagi ASN (Aparatur Sipil Negara) yang tidak mematuhi kebijakan yang ditetapkan, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Pemberlakuan sanksi ini bertujuan untuk memastikan bahwa kebijakan tersebut dilaksanakan dengan tegas dan tidak ada pihak yang mengabaikannya. Bagi Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan Masyarakat
Surat edaran ini juga menyatakan bahwa bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat atau yayasan, ketentuan-ketentuan yang disebutkan dalam surat edaran ini harus disesuaikan dengan kebijakan masing-masing penyelenggara pendidikan atau yayasan. Meski demikian, prinsip-prinsip dasar yang termuat dalam surat edaran ini tetap harus diikuti, seperti pelaksanaan yang sederhana, tanpa pungutan yang membebani, dan dilaksanakan di lingkungan sekolah. Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat ini merupakan langkah penting dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi dalam pelaksanaan kegiatan perpisahan siswa. Dengan memperhatikan nilai-nilai kebersamaan, serta menghindari kegiatan yang berpotensi menambah beban biaya, diharapkan kegiatan perpisahan dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan tujuan pendidikan yang mendidik. Oleh karena itu, penting bagi seluruh pihak yang terlibat—baik kepala sekolah, guru, tenaga pendidik, maupun siswa—untuk mematuhi aturan ini demi menciptakan kegiatan perpisahan yang bermakna dan penuh kebersamaan. Demikian surat edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan pedoman bersama (red)**”. The post Disdik Jabar : Surat Edaran. Kegiatan Perpisahan Siswa 2025 Harus Dilaksanakan di Sekolah dan Sanksi Bagi Yang Melanggar appeared first on MediaSakti.