Jakarta, Media Sakti.ID,-
Dewan Pers mengkritisi dan menyesalkan kebijakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menerbitkan dan menandatangani Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025.
Peraturan tersebut tentang Pengawasan Fungsional Terhadap Orang Asing diterbitkan tanpa melibatkan pihaknya.
Salah satu pasal dalam aturan tersebut mengatur soal penerbitan surat keterangan kepolisian (SKK) untuk orang asing yang melakukan kegiatan jurnalistik dan penelitian di lokasi tertentu.
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu merasa kecewa terhadap munculnya peraturan tersebut. Terlebih dalam penyusunannya tidak melibatkan Dewan Pers, organisasi jurnalis dan perusahaan pers.
“Menyesalkan penerbitan Perpol 3/2025 yang tidak partisipatif dengan tidak melibatkan Dewan Pers, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), organisasi jurnalis, dan perusahaan pers,” kata Ninik, Jumat (4/4/2025).
“Mengingat salah satu klausula yang diatur adalah kerja-kerja jurnalistik yang kami yakini organisasi tersebut dapat berkontribusi dalam penyusunan yang sesuai dengan pengalaman pers dan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.
Ninik pun mengkritisi Perpol 3/2025, menurutnya aturan tersebut bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, yakni Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
“Dalam fungsi pengawasan menjadi kewenangan Dewan Pers, termasuk bagi jurnalis asing. Hal lain sebagaimana diatur dalam UU No. 32/2002 tentang Penyiaran jo Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2005 tentang Pedoman Kegiatan Peliputan Lembaga Penyiaran Asing,” ujar Ninik.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menandatangani Perpol 3/2025 pada 10 maret 2025.
Dalam Pasal 5 ayat (1) b Perpol tersebut, diatur soal penerbitan surat keterangan kepolisian (SKK) terhadap orang asing yang melakukan kegiatan jurnalistik dan penelitian di lokasi tertentu.
Selain itu, pada Pasal 4 Perpol 3/2025 diatur tentang pengawasan fungsional kepolisian terdiri atas pengawasan administratif dan pengawasan operasional.
Selanjutnya dalam Pasal 5 ayat (1) a dan b Perpol 3/2025 berbunyi:
“Pengawasan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilaksanakan melalui:
a. permintaan keterangan kepada orang yang memberikan kesempatan menginap kepada Orang Asing mengenai data Orang Asing yang bersangkutan; dan”.
“b. penerbitan surat keterangan Kepolisian terhadap Orang Asing yang melakukan kegiatan jurnalistik dan penelitian pada lokasi tertentu.”
Kemudian pada Pasal 9 ayat (1) Perpol 3/2025 mengatur bahwa penerbitan surat keterangan kepolisian (SKK) untuk orang asing harus memenuhi dua persyaratan.
“a. surat permohonan tertulis yang memuat data/identitas pada Dokumen Perjalanan dan jenis kegiatan; dan
b. izin kegiatan jurnalistik yang diterbitkan berdasarkan peraturan perundang-undangan,”
demikian bunyi Pasal 9 ayat (1) Perpol 3/2025. (Red)
The post Dewan Pers Kritisi Kapolri Terkait Penerbitan Perpol No 3 Tahun 2025 Yang Tak Melibatkan Kalangan Pers appeared first on MediaSakti.