Fenomena era digital sangat rentan dalam pengaruh transisi modernisasi. Terlebih dengan budaya populis yang telah membuai bagi generasi muda untuk lebih konsumeristik. Termasuk dalam lingkungan sekolah yang seharusnya dapat menjadi ruang edukasi malah menjadikan maraknya judi di kalangan pelajar yang memiliki dampak negatif bagi setiap individu dan masyarakat secara luas. Judi dapat merusak kepribadian dan moral, memicu permusuhan, dan menghancurkan generasi muda. judi juga membuat orang berangan-angan menjadi kaya tanpa usaha, mengabaikan kesehatan dan tanggung jawab, serta menghabiskan untuk berfoya-foya dengan kepuasan kenikmatan dunia saja.
Dikutip dari Hasil studi peneliti dari Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), maraknya judi online di Indonesia akibat dari rendahnya literasi digital dan literasi keuangan, serta kurangnya ketegasan hukum terhadap pelaku judi online. Faktor lingkungan seperti aksesibilitas yang mudah, iklan yang masif, pergaulan dan ajakan teman, serta faktor individual seperti kurangnya pemahaman terhadap risiko judi online juga turut mendorong terjadinya perilaku yang sifatnya candu. Persoalan literasi keuangan yang belum memadai, dorongan mencari keuntungan cepat dan kebutuhan hiburan yang sifatnya candu, menjadi penyebab utama maraknya judi online. Melihat hal ini, literasi digital dan literasi keuangan menjadi dua hal yang masih perlu ditingkatkan. Literasi digital dan keuangan yang baik dapat membantu masyarakat mengelola keuangannya untuk hal-hal produktif, terhindar dari kecanduan judi online, serta terhindar dari penipuan daring, kejahatan digital, hingga kebocoran data.
Memang secara realistis, kebutuhan gaya hidup trend perhari ini banyak dipengaruhi budaya asing dapat membuat perspektif seorang pelajar penuh dengan ekspektasi tinggi. Pengaruh influencer dengan gaya hidup tinggi, secara tidak langsung dapat memantik ruang alternatif. Dalam pemenuhan kebutuhan ekonomis yang didapatkan secara instan. Dengan pengaruh judol (judi online) yang kerap muncul melalui beranda iklan di setiap aplikasi gadget. Pada beberapa kasus tertentu misalnya, para pelajar mengidentifikasikan diri melalui pendekatan kelompok/circle tertentu. Padahal menurut G. Stanley Hall mengatakan bahwa masa remaja itu adalah masa sturn und drang atau “badai dan kesukaran”. Banyak perubahan yang terjadi dalam diri manusia mulai dari fisik, emosional, sosial dan kognitif pada fase atau masa peralihan menuju dewasa ini.
Dampak judi online pada kelompok remaja menjadikan mereka mengalami krisis moral, material dan kerohanian. Karena seringnya menghabiskan uang di meja judi, banyak remaja yang akhirnya membuat ekonomi orang tuanya semakin sulit dan akhirnya selama hidupnya dia akan terus terlilit dalam kubangan hutang dan kemiskinan. Nilai-nilai moral dan kerohanian yang ada dalam dirinya pun akan semakin terkikis, karena saat apa yang dia inginkan tidak bisa dia dapatkan, dan karena desakan judi atau hutangnya, remaja tersebut akan menghalalkan segala cara untuk mendapatkan uang meskipun harus menghilangkan nilai-nilai kebenaran, kebaikan dan religius dalam dirinya. Saat di sekolah misalnya, para remaja yang kecanduan judi online ini biasanya akan tampak tidak bersemangat, sering tidak mengerjakan tugas-tugas yang ada dan penurunan prestasi yang secara signifikan. Hal tersebut dikarenakan, remaja-remaja tersebut lebih memfokuskan dirinya pada judi online dan cenderung mengabaikan hal-hal diluar judi tersebut. Mereka juga cenderung menutup diri dari bersosialisasi dengan teman sebaya mereka, karena merasa sudah tidak lagi membutuhkan teman, selain itu mereka juga tidak memiliki kepedulian terhadap lingkungan sosial disekitarnya, acuh tak acuh, selalu diam dan malas memulai sebuah komunikasi atau percakapan dengan orang-orang lain disekitarnya.
Larangan tentang perjudian ini dikutip dalam Pasal 303 KUHP dan Pasal 303 bis Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) sedangkan kebijakan penegakan hukumnya, dilaksanakan dengan berdasarkan kepada ketentuan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Akan tetapi, karena sulit untuk menerapkan hukum menurut pasal tersebut, akhirnya para penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia masih sering menggunakan Pasal 303 KUHP. Ancaman bagi para pelaku judi online ini akan mendapatkan hukuman paling lama 4 sampai 6 tahun hukuman penjara dan denda 10 juta sampai 30 juta rupiah. Sedangkan untuk judi online sendiri, ancaman hukuman yang diberikan adalah 6 tahun penjara dan paling banyak denda sebesar 1 miliar rupiah, jika mengikuti hukum berdasarkan pasal-pasal diatas.
Dalam Islam, adanyan larangan judi secara tegas melarangnya, Syekh Syamsuddin Al-Qurthubi;
الْمَيْسِرُ: قِمَارُ الْعَرَبِ بِالْأَزْلَامِ. قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ: كَانَ الرَّجُلُ فِي الْجَاهِلِيَّةِ يُخَاطِرُ الرَّجُلَ عَلَى أَهْلِهِ وَمَالِهِ فَأَيُّهُمَا قَمَرَ صَاحِبَهُ ذَهَبَ بِمَالِهِ وَأَهْلِهِ، فَنَزَلَتِ الْآيَةُ. وَقَالَ مُجَاهِدٌ وَمُحَمَّدُ بْنُ سِيرِينَ وَالْحَسَنُ وَابْنُ الْمُسَيَّبِ وعطاء وقتادة ومعاوية ابن صَالِحٍ وَطَاوُسٌ وَعَلِيُّ بْنُ أَبِي طَالِبٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ وَابْنِ عباس أيضا: كل شي فِيهِ قِمَارٌ مِنْ نَرْدٍ وَشِطْرَنْجٍ فَهُوَ الْمَيْسِرُ، حَتَّى لَعِبِ الصِّبْيَانِ بِالْجَوْزِ وَالْكِعَابِ «٣»، إِلَّا مَا أُبِيحَ مِنَ الرِّهَانِ فِي الْخَيْلِ وَالْقُرْعَةِ فِي إِفْرَازِ الْحُقُوقِ، عَلَى مَا يَأْتِ
Artinya; “Al-Maysir: Perjudian Arab dengan menggunakan anak panah. Ibnu Abbas berkata: “Pada masa Jahiliyah, seseorang bertaruh dengan orang lain atas keluarganya dan hartanya. Barangsiapa yang menang dalam pertaruhan, maka dia mengambil harta dan keluarga orang yang kalah.” Maka turunlah ayat tersebut. Mujahid, Muhammad bin Sirin, Hasan, Ibnu al-Musayyib, ‘Atha’, Qatadah, Mu’awiyah bin Shalih, Thawus, ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, dan Ibnu Abbas juga berkata: “Segala sesuatu yang mengandung perjudian, baik itu dalam bentuk permainan dadu (nard) maupun catur (shatranj), itu termasuk al-maisir, bahkan permainan anak-anak dengan biji kenari dan batu kecil pun termasuk al-maisir, kecuali yang dibolehkan dari taruhan pada pacuan kuda dan undian untuk menetapkan hak-hak.” [Syekh Syamsuddin Al-Qurthubi, Jami’ al-Bayan, Jilid III, [Kairo: Darul Kutub al-Mishriyah,1964], halaman 52].
Terakhir, Judi online dan pinjaman online adalah dua tren yang saat ini sedang berkembang sebagai akibat dari kemajuan teknologi yang ada. Akan tetapi, berbeda dengan aktivitas pinjol yang masih memberikan dampak positif bagi kehidupan individu, dan merupakan aktivitas yang masih dilegalkan, judi online merupakan aktivitas ilegal yang dilarang aksesnya oleh hukum-hukum yang ada baik hukum negara maupun hukum norma dan agama. Dua tren ini sebenarnya saling berkaitan dan merupakan sebuah penyakit sosial, misalnya saat kalah taruhan dan membutuhkan sumber modal untuk kembali berjudi, pelaku judi akan mencari pinjaman melalui situs aplikasi pinjol yang ada, karena kemudahan yang diberikan oleh jasa peminjaman uang online tersebut. Dampak dari jeratan judi online dan pinjaman online ini, banyak meresahkan dan mengganggu kenyamanan hidup pelakunya, hingga saat sudah berada dalam batas tekanan mental yang dirasa, pelaku akhirnya memutuskan untuk melakukan suicide. (*)
www.youtube.com/@anas-aswajaThe post Degradasi Moral Pelajar Gegara Judi Online dan Pinjaman Online first appeared on pelitaindonews.