BANDUNG (Pelitaindo) – Kawasan Industri De Prima Terra di Jalan Sapan, Tegalluar, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung kembali menjadi sorotan. Pada Rabu (2/7/2025), kawasan industri ini diduga kembali membuang limbah cair langsung ke parit, mencemari lingkungan secara masif tanpa penanganan serius dari pihak berwenang.
De Prima Terra merupakan kawasan industri dan pergudangan yang menaungi berbagai jenis perusahaan, mulai dari manufaktur kimia, tekstil, otomotif, alat berat, jasa teknik, hingga pengolahan makanan dan minuman. Meski secara izin kawasan ini tercatat sebagai gudang, serta memiliki izin pengelolaan limbah hanya untuk limbah kering, aktivitas pembuangan limbah cair masih kerap terjadi.
Informasi yang dihimpun dari masyarakat sekitar menyebutkan bahwa kawasan ini berulang kali dilaporkan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung dan pernah ditindak oleh Satgas Citarum Harum. Namun sayangnya, tidak ada sanksi hukum yang membuat jera pengelola kawasan tersebut.
Hal ini memunculkan berbagai spekulasi di kalangan masyarakat dan media. Apakah pemerintah daerah melalui DLH Kabupaten Bandung telah kehilangan keberanian untuk menindak tegas pelaku pencemaran lingkungan? Ataukah ada dugaan “jatah bulanan” yang membuat pengawasan menjadi tumpul?
Dalam penelusuran redaksi, terdapat sedikitnya 25 perusahaan aktif yang beroperasi di dalam kawasan De Prima Terra. Ketika dikonfirmasi mengenai sistem pengolahan limbah, Kepala Keamanan DPT, Agus, memberikan pernyataan yang cukup mengejutkan.
“Itu bukan IPAL, hanya penampungan air seluruh perusahaan yang ada di kawasan. Kalau disebut IPAL, itu tidak sesuai standar. Terkait rembesan ke parit, memang ada masalah dari lubang kecil dan bau menyengat, terutama dari area PT KTM yang lokasinya berdampingan dengan kami,” ungkap Agus.
Agus juga mengklaim bahwa limbah yang dibuang ke parit tidak berbahaya karena belum teruji secara klinis. “Kalau dilihat secara kasat mata, saya rasa tidak berbahaya. Tapi memang uji lab itu wewenang DLH. Kami juga akan berkonsultasi dulu ke pihak Polres,” katanya.
Sementara itu, Hendro selaku pengelola kawasan industri De Prima Terra menegaskan bahwa tidak ada aktivitas pabrik dalam kawasan tersebut. “Ini kawasan gudang, bukan pabrik. Tidak ada limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun) di sini. Bahkan yang disebut PT Coy itu bukan pabrik roti, hanya pengolahan roti saja,” ujarnya.
Pernyataan ini dinilai janggal, mengingat beberapa waktu lalu ditemukan limbah cair yang mengalir dari saluran dalam kawasan langsung menuju lingkungan warga.
Kini, publik menantikan ketegasan dari DLH Kabupaten Bandung. Mampukah lembaga ini menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup? Atau justru akan menjadi pepesan kosong belaka? (Fr/Nas)
Artikel De Prima Terra Diduga Terus Cemari Lingkungan, DLH dan Pemkab Bandung Dinilai Mandul? pertama kali tampil pada pelitaindonews.