Sering menjadi pertanyaan banyak, apakah saksi keluarga dapat diajukan dalam perkara perceraian? Pasalnya, ketentuan mengenai saksi keluarga diatur dalam Pasal 145 ayat (1) HIR dinyatakan: “Yang tidak dapat didengar sebagai saksi adalah:

  1. keluarga sedarah dan keluarga semenda dari salah satu pihak menurut keturunan yang lurus;
  2. istri atau suami dari salah satu pihak, meskipun sudah ada perceraian;
  3. anak-anak yang umumnya tidak dapat diketahui pasti, bahwa mereka sudah berusia 15 (lima belas) tahun;
  4. orang gila, meskipun ia terkadang-kadang mempunyai ingatan terang.”

Selain itu, dalam Pasal 172 RBg dinyatakan: “Tidak boleh didengar sebagai saksi adalah mereka:

  1. yang mempunyai hubungan kekeluargaan dalam garis lurus karena sedarah atau karena perkawinan dengan salah satu pihak;
  2. saudara-saudara lelaki atau perempuan dari ibu dan anak-anak dari saudara perempuan di daerah Bengkulu, Sumatera Barat dan Tapanuli sepanjang hukum waris di sana mengikuti ketentuan-ketentuan Melayu;
  3. suami atau istri salah satu pihak, juga setelah mereka bercerai;
  4. anak-anak yang belum dapat dipastikan sudah berumur lima belas tahun;
  5. orang gila, meskipun ia kadang-kadang dapat menggunakan pikirannya dengan baik.”

Pada umumnya saksi keluarga sesuai yang disebutkan dalam ketentuan Pasal 145 ayat (1) HIR/Pasal 172 ayat (1) RBg tidak dapat diajukan sebagai saksi dalam persidangan dengan alasan akan sulit bagi mereka untuk memberikan keterangan yang benar-benar objektif karena ada hubungan kekerabatan antara saksi dengan pihak yang berperkara. Tetapi, Pasal 145 ayat (2) HIR/Pasal 172 ayat (2) RBg menyatakan bahwa dalam hal mengenai keadaan menurut hukum perdata, keluarga sedarah dan semenda tidak boleh ditolak sebagai saksi. Yang dimaksud tentang keadaan menurut hukum perdata antara lain adalah hubungan perselisihan tentang perkawinan, keturunan, dan perceraian. Logika hukum dari diperbolehkannya saksi keluarga memberikan keterangan adalah karena rumah tangga adalah urusan yang sangat privat sehingga yang benar-benar mengetahui keadaan rumah tangga adalah para pihak dan keluarga para pihak yang berperkara itu sendiri.

Mengingat rumah tangga adalah urusan yang sangat privat, maka dapat diambil kesimpulan bahwa para pihak yang berperkara seharusnya dapat mengajukan keluarga sebagai saksi terlepas dari alasan perceraian apa pun sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Perkawinan, oleh karena hanya saksi keluargalah yang benar-benar mengetahui kondisi dan peristiwa yang terjadi di dalam rumah tangga para pihak. Frasa “dapat” diartikan bahwa mengajukan saksi keluarga dalam perceraian pada umumnya bukan merupakan suatu kewajiban.

Sementara itu, ada yang berpendapat bahwa: “… Pasal 76 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 jo Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 mengatur tentang lex spesialis keterangan keluarga hanya pada alasan perceraian Pasal 19 huruf f yaitu pertengkaran terus menerus (syiqaq). Maka berdasarkan hal tersebut, lex spesialis hanya berlaku pada pasal tersebut yaitu kebolehan mendengar keterangan saksi keluarga pada alasan perceraian. Pasal 19 huruf f, tidak untuk alasan yang lain. Kalau alasan perceraian diajukan selain alasan Pasal 19 huruf f, maka saksi-saksi harus berdasarkan HIR dan RBG, kembali kepada aturan yang umum (lex generalis).”

Terdapat juga pendapat yang menyatakan mendengar keterangan saksi keluarga hanya diperbolehkan pada alasan perceraian Pasal 19 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan seperti di atas karena:

  1. Asas lex specialis derogat legi generali hanya berlaku terhadap peraturan-peraturan yang tingkatannya sederajat. HIR/RBg memiliki kedudukan yang setara dengan undang-undang sehingga tidak bisa dibandingkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang hanya berkedudukan sebagai peraturan pemerintah;
  2. Aturan dalam Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Perkawinan sama sekali tidak mengeliminasi hak dari para pihak untuk mengajukan saksi keluarga dalam perceraian sebagaimana ketentuan yang lebih tinggi pada Pasal 145 ayat (2) HIR/Pasal 172 ayat (2) RBg. Sifat dari Pasal 22 adalah “memaksa” pihak untuk menghadirkan keluarga sebagai saksi apabila perceraian didasarkan pada ketentuan Pasal 19 huruf f sehingga dapat diambil kesimpulan bahwa tidak ada larangan pagi pihak yang berperkara untuk mengajukan saksi keluarga terhadap alasan lain yang sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 19.

Dengan demikian saksi keluarga diperbolehkan menjadi saksi perceraian, karena rumah tangga adalah urusan yang sangat privat sehingga yang benar-benar mengetahui keadaan rumah tangga adalah para pihak dan keluarga para pihak yang berperkara itu sendiri.

Demikian, semoga bermanfaat.

(Kantor Hukum Bernard Simamora dan Rekan)