Ciamis , Mediasakti.id ,-
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis terus berupaya menangani persoalan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) melalui berbagai sumber pendanaan, baik dari APBD, APBD Provinsi maupun dari pemerintah pusat.
Kepala Bidang Perumahan Kawasan Permukiman pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPKPLH) Kabupaten Ciamis, Desi Arianto, melalui Sub koordinator Tata Bangunan Perumahan Dodi Kuswandi, menjelaskan bahwa pada tahun ini Ciamis melaksanakan program penanganan Rutilahu sebanyak 166 unit rumah.
“Dari APBD Kabupaten Ciamis melalui DPRKPLH kita melaksanakan sebanyak 41 unit, terdiri dari 36 unit rehabilitasi rumah tidak layak huni dan 5 unit relokasi bagi rumah korban bencana. Saat ini progresnya sudah sekitar 70 persen,” ungkapnya.
Namun, ia menambahkan ada sekitar 20 unit yang belum bisa dicairkan. Hal tersebut disebabkan karena ada penerima bantuan yang mengundurkan diri, sehingga perlu dilakukan penggantian calon penerima.
“Alasan mundurnya beragam, ada yang terkendala swadaya, ada juga yang ternyata sudah pernah mendapat bantuan sebelumnya, bahkan ada yang status tanahnya belum jelas,” jelas Dodi.
Selain dari APBD kabupaten, Pemprov Jawa Barat juga menyalurkan bantuan untuk program Rutilahu di kawasan kumuh Kabupaten Ciamis sebanyak 105 unit, yang terbagi di Desa Banjarsari 40 unit, Desa Patakaharja 40 unit, dan Desa Kawalimukti 25 unit.
Adapun dari Kementerian PUPR melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), Ciamis mendapatkan alokasi 20 unit, yang saat ini masih dalam tahap verifikasi calon penerima di Kecamatan Rajadesa dan Cipaku.
“Jika dijumlahkan, totalnya ada 166 unit penanganan Rutilahu yang dilaksanakan tahun ini melalui pendampingan DPKPLH,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menyebutkan saat ini pemerintah daerah masih terus mendata jumlah rumah tidak layak huni secara menyeluruh. Data sementara yang masuk dari desa-desa menunjukkan sekitar 12 ribu unit rumah masuk kategori Rutilahu. “Namun angka ini masih perlu pendalaman dan verifikasi lebih lanjut, karena ada desa yang datanya belum valid,” tegasnya.
Dodi berharap ke depan program ini bisa berjalan masif dengan kolaborasi lintas sektor. “Harapan kami, melalui kerja sama antara pemerintah daerah, provinsi, pusat, juga melibatkan Baznas dan Dinas Sosial, target pengurangan jumlah rumah tidak layak huni sesuai RPJMD lima tahun ke depan dapat tercapai,” pungkasnya. ( Dods ).
The post Melalui DPRKPLH , Kabupaten Ciamis Tangani 166 Unit Rutilahu appeared first on MediaSakti.