Jakarta , mediasakti.id ,-

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa pemberian amnesti dan abolisi oleh Presiden Prabowo Subianto kepada Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto telah sesuai dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan Undang-Undang Darurat (UUDrt) Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.Pernyataan tersebut diungkapkan dalam keterangan pers resmi nya di Jakarta pada Jumat 01 Agustus 2025.

“Pasal 14 UUD 1945 Presiden berhak memberikan amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Undang-Undang Darurat (UUDrt) Nomor 11 Tahun 1954, mengatur ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur pemberian amnesti dan abolisi,ujar Yusril Ihza Mahendra

Yusril menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mengirimkan surat kepada DPR untuk meminta pertimbangan terkait pemberian amnesti dan abolisi.

Presiden menugaskan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Menteri Sekretaris Negara untuk berkonsultasi dengan DPR mengenai rencana pemberian amnesti dan abolisi tersebut.

Yusril menegaskan bahwa pemberian amnesti dan abolisi oleh Presiden Prabowo telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

“Dengan demikian, sudah tepat pemberian amnesti dan abolisi terhadap Pak Hasto dan terhadap Pak Thomas Lembong ini,” ucap dia.

Menurut Yusril, proses hukum Hasto ataupun Tom Lembong saat ini hampir bersamaan, yakni sama-sama telah dijatuhi pidana pada pengadilan tingkat pertama.

Namun dengan adanya amnesti, kata dia, hukuman yang dijatuhkan Hasto otomatis dihapuskan, sehingga Sekjen DPP PDI Perjuangan itu tidak perlu lagi mengajukan banding atas putusan yang telah diberikan oleh pengadilan tingkat pertama.

Begitu pula dengan Tom Lembong yang kini sedang berada dalam proses pengajuan banding, dikatakannya bahwa dengan adanya abolisi, maka segala proses penuntutan terhadap mantan Mendag tersebut dihapuskan.

“Jadi dianggap tidak ada penuntutan terhadap beliau,” tutur Yusril.

Abolisi diberikan kepada Tom Lembong setelah divonis pidana empat tahun dan enam bulan penjara serta denda sebesar Rp750 juta subsider enam bulan kurungan, setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan.

Sementara amnesti diberikan kepada Hasto Kristiyanto usai divonis penjara selama tiga tahun dan enam bulan serta denda Rp.250 juta subsider tiga bulan kurungan setelah terbukti memberikan suap dalam kasus dugaan perintangan penyidikan dan pemberian suap, seperti dikutip dari Antara.

Langkah ini menunjukkan bahwa Presiden tetap mengedepankan proses hukum dan konsultasi dengan lembaga negara terkait dalam pengambilan keputusan penting. (Red/MM).

The post Pernyataan Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto appeared first on MediaSakti.