Kota Bandung, Media Sakti.id,- Gubernur terpilih Jawa Barat, Dedi Mulyadi begitu dilantik menjadi Gubernur sudah melakukan tindakan tegas. Baru baru ini Gubernur, memberhentikan dari jabatan Kepala SMA N 6 Kota Depok. Pemberhentian Kepala Sekolah tersebut karena memungut biaya kepada orang tua siswa untuk study tour mata pelajaran PPKN ke Bali sebesar 3.5 juta per peserta study tour. Dalam hal ini Gubernur sebenarnya menegakkan Peraturan yakni Permendiknas 75 Tahun 2016 dimana dalam Permendikbud 75 ini sudah sangat jelas hal larangan seperti ; study tour, jual seragam, beli sampul ijasah, permintaan sumbangan dll. Bahkan Gubernur membuat gerakan lainnya yakni sekolah tidak boleh menahan ijasah para lulusan. Maka tidak aneh saat ini sekolah sekolah melakukan sosialisasi untuk pengambilan ijasah yang tertahan disekolah. Namun hal ini mendapat perlawan dari pihak sekolah kadang melalui komite sekolah. Tindakan tegas dari Gubernur dalam kondisi saat ini diperlukan. Hal ini menjadi contoh kepada Kepala Sekolah di Jawa Barat dan harus menjadi perhatian Kepala Dinas Pendidikan Jawa barat dalam hal menegakkan peraturan seperti pemberhentian dari jabatan Kepala SMA N 6 Kota Depok karena melanggar peraturan, yang seharusnya menjadi tanggung jawab Kepala Cabang Dinas (KCD) wilayah SMA N 6 Kota Depok untuk menegakkan peraturan. Seperti halnya yang terjadi di SMA Negeri 18 Kota Bandung. Orang Tuan siswa yang enggan disebut namanya saat wawancara kepada wartawan Media Sakti.id dan Koran Media Sakti Indonesia mengatakan,” Kami para orang tua siswa kelas X tahun ajaran 2024-2025 ini membeli seragam.dari sekolah dengan harga satu juta enam ratus ribu rupiah ( Rp.1.600.000 ) untuk pembelian ; baju Pramuka, putih abu, baju hari Jumat, dan baju pangsi, ” ungkapnya. Selain itu, ” kami juga diminta oleh pihak sekolah untuk memberikan sumbangan sebesar tiga juta dua ratus ribu rupiah (Rp.3.200.000.) “. Lebih lanjut ucap orang tua siswa, ” kata pihak sekolah menyumbangnya sebulan sekali berapa saja. Ketika ditanya, sumbangan ibu sudah berapa yang masuk, saya belum memberikan sumbangan, karena pemberitahuannya baru disampaikan kemarin sebelum pembagian raport semester I ,” jelasnya. Ditambahkannya, ” katanya sumbangan tapi kenapa wajib ya, kan sekarang sekolah negeri sudah tidak boleh meminta sumbangan,” ucapnya dengan cerdas. Hal ini memperlihatkan masyarakat sudah pada paham peraturan, namun karena situasi para orang tua tetap saja membayarkan sumbangan tersebut. Untuk memperjelas penjelasan orang tua siswa yang enggan disebutkan nama tersebut, maka Media Sakti.id dan Koran Media Sakti Indonesia melayangkan Surat Konfirmasi Nomor : 150/Konfirmasi/MSI/II/2025. Tanggal, 6 Pebruari 2025. Atas pertanyaan yang disampaikan orang tua siswa tersebut yang dilayangkan Kordinator Liputan Nasional. Hal :Untuk Objektivitas Pemberitaan. Pada tanggal, 6 Pebruari 2025 juga Kordinator Liputan Nasional langsung menerima jawaban surat konfirmasi dari SMA N 18 Kota Bandung dengan Nomor:196/TU.01.02SMAN18BDG/CadisdikWil.VII. Sifat : Penting . Lamp : – . Hal : Pemberitahuan. Surat Jawaban tanggal, 6 Februari 2025. Ditandatangani oleh KEPALA PPID SMAN 18 BANDUNG. Neneng Suryani, S.Pd. NIP : 196902041992012000 Dengan jawaban bahwa :
Pada tahun ajaran 2024/2025 tidak ada undangan kepada orang tua untuk rapat tatap muka. Karena tidak ada undangan rapat komite dengan orang tua maka sudah dapat dipastikan tidak ada kesepakatan untuk sumbangan. Demikian atas perhatiannya disampaikan terima kasih. Berlanjut ke pemberitaan selanjutnya menunggu jawaban atas laporan Media Sakti.id & Koran Media Sakti Indonesia dari KCD Wil VII / Kota Bandung Kota Cimahi serta penjelasan Kepala Sekolah,dan Komite Sekolah. ( Tim ). The post SMA N 18 Kota Bandung Diduga Melakukan Pungutan Liar Seragam 1,6 Juta dan DSP 3.,2 Juta ke Kelas X. Ini Kata Orang Tua Siswa appeared first on MediaSakti.